Tulungagung, koransatu.id – Munculnya banyak aduan masyarakat hingga terjadinya konflik dan saling lapor antara LSM Bintara dengan Camat Kedungwaru, membuat komisi A DPRD Tulungagung menggelar hearing atas dugaan terjadinya kecurangan dalam pengisian, seleksi pencalonan, pengangkatan serta pelantikan perangkat desa di Kabupaten Tulungagung.
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Gunawan, mengaku prihatin atas polemik yang timbul dari hasil seleksi pengakatan perangkat desa disejumlah wilayah desa di Kabupaten Tulungagung.
“Menanggapi itu, hari ini kita pertemukan sejumlah pihak terkait antara lain, perwakilan Kades, Camat, Inspektorat, Kabag Hukum, BPMD serta LSM” ujarnya, Rabu (13/1).
Diharapkan melalui hearing, duduk bersama dan jajak pendapat ini, permasalahan yang timbul dalam pengangkatan perangkat desa memperoleh win-win solution serta menjadi catatan evaluasi bagi DPRD Tulungagung.
Camat Kedungwaru Hari Prastijo atau yang akrab dipanggil yoyok mengungkapkan, didalam proses pengangkatan perangkat desa telah terjadi laporan kepolisian antara pihaknya sebagai Camat dengan terlapor Ketua LSM Bintara.
“Sebaiknya didalam hearing ini, kita tidak membahas substansi yang lebih dalam, lebih baik kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak polres atas laporan kami tentang berita bohong dan pencemaran nama baik” ungkapnya.
Yoyok menambahkan, statmen dari Lsm Bintang Nusantara diberbagai media dianggap telah membuat pihak Pemdes dan juga panitia seleksi resah.
“Kita melihatnya itu sebagai berita bohong, sehingga berimplikasi pada ekspektasi buruk kinerja anak buah diwilayah yang saya pimpin” tambahnya.
Ketua LSM Bintara membantah, persoalan yang muncul pada aksi saling lapor polisi tersebut sudah diluar konteks dari permasalahan seleksi pengangkatan perangkat desa.
“Disini kita berbicara keluhan serta aduan warga, apalagi dugaan kecurangan tidak hanya terjadi di satu desa saja, melainkan disejumlah desa seperti Desa Sawo, Desa Boro, Desa Wates serta Desa Gedangan” sebutnya.
Untuk itu ia meminta Pemda Tulungagung harus segera mengambil langkah tepat untuk mengatasi dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara atau panitia ujian perangkat desa.
Ali Sodiq menyimpulkan, dari sekian kasuistik tersebut pemerintah daerah kurang serius didalam melakukan pengawasan serta evaluasi.
Ia juga meminta kepada legislatif agar segera merevisi perda no 4 tahun 2017 tentang perangkat desa. Dan seleksi pengisian pengangkatan perangkat desa untuk dilakukan melalui satu pintu.
“Kami meminta panitia penyelenggara seleksi pengisian perangkat desa dihandle oleh pemerintah daerah saja, sehingga mudah didalam melakukan evaluasinya” pinta Ali Sodiq.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Hambali berjanji akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut melalui rapat agar masalah tersebut dapat segera teratasi dengan baik.
“Kita akan evaluasi panitianya, hingga evaluasi perdanya, untuk mencari dimana sebenarnya letak kesalahan tersebut” terang Hambali.(sigit)