NAMANG, KORANSATU.ID – Tak terima tanda tangannya dipalsukan, warga Desa Belilik RT 001 RW 001 kecamatan Namang kab. Bangka Tengah Sahadan Bin Abu Bakar melaporkan Muldari Kepala Desa (kades) Belilik ke Polsek Namang.
Sahadan yang berprofesi sebagai Petani melaporkan kades Muldari atas tindakan pidana pemalsuan tanda tangan surat tanah yang terjadi pada 6 September 2021
Laporan tersebut diterima anggota SPK Brigadir Polisi Andi Wijaya SH dengan nomor : STPL/156/2021/ Polsek Namang, tanggal 15 Oktober 2021.
” Iya, Saya buat laporan ke polisi Namang pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu, atas tindakan pidana pemalsuan tanda tangan surat tanah yang dilakukan kades Belilik Muldari,” kata Sahadan yang ditemui dikediamannya, Minggu (12/12/2021).
Menurut sahadan, dirinya tidak terima apa yang dilakukan kades Muldari yang sudah memalsukan tanda tangan nya untuk surat batas tanah, yang selanjutnya tanah itu disebutkan diduga dijual kepada pengusaha.
Oleh karena itu dirinya melaporkan tindakan yang dilakukan kades Belilik Muldari tersebut.
” Kami juga heran kenapa pak kades bisa berbuat seperti itu, saat ditanya kades mengatakan hilaf, tapi hilaf kok bisa melakukan hal yang sama sebanyak 2 kali sebelumnya,” beber pria kelahiran, Belilik 1 Juli 1967 itu.
Diakui Sahadan, dirinya tau tanda tangan dipalsukan, dari informasi anaknya yang menjadi anggota BPD di desa Belilik.
” Dia (Anaknya-red) nanya, apa saya ada tanda tangan surat batas lahan yang dijual ke pengusaha itu, lalu saya jawab tidak pernah, setelah itu saya berniat melaporkan kades ke pihak polsek Namang,” tuturnya.
Sahadan menceritakan, setelah buat laporan itu, Ia sudah pernah dipanggil ke polsek bersama Kades Belilik terkait pemeriksaan laporan, dan Muldari mengakui bahwa dirinya memalsukan tanda tangan itu, serta niat berdamai (diselesaikan secara keluarga), namun saya menolak dan pergi meninggalkan pertemuan itu, dengan alasan ada giat pengajian.
Sementara kades Belilik Muldari yang ditemui dikantor nya tak membantah atas tuduhan dan laporan warganya Suhadan tersebut.
Muldari menyebutkan bahwa dirinya sudah dipanggil dan diminta keterangan dan mengakui kehilafan itu.
“Saat di panggil kepolisian, Saya mengakui memalsukan tanda tangan itu, dan jujur saya hilaf,” kata Muldari.
Akan tetapi dijelaskannya, permasalahan itu sudah selesai, karena saya sudah minta maaf, dan surat tanah hingga camat itu semua nya sudah dibatalkan, dalam artian dalam perkara itu tidak ada yang dirugikan.
“Saya sudah menemui Sahadan dan meminta maaf, namun dia ( Sahadan-red) tidak mau menerima dan tidak memaafkan, sementara surat tanah itu sudah dibatalkan, berarti kan tidak ada yang dirugikan,” jelas Muldari.
Diketahui sebelumnya, Surat tanah yang diperkarakan itu berada di Desa Belilik, yang akan dikelola atau dimiliki oleh adik Kades Belilik Muldari yang belum menjadi lahan desa.
Perkara itu berawal dari Kades Muldari memalsukan tanda tangan Sahadan yang masuk dalam batas lahan.
Diakui Muldari lahan itu belum menjadi lahan desa (aset), karena belum ada alas hak tanah. Dan semua warga berhak memilikinya jika semua proses sudah dilalui, termasuk lahan yang ada didesa Belilik jika belum masuk aset/lahan Desa.
Disinggung tentang lahan desa yang diperkarakan itu dijual kepada pengusaha, kades membenarkan, namun karena adanya keributan ini, transaksinya dibatalkan, dan belum jadi dijual.
” Tanah itu tidak jadi dijual, sudah dibatalkan dan biayanya sudah dikembalikan,” beber Kades.
Dan terkait permasalahan hukum yang dilaporkan Sahadan terkait pemalsuan tanda tangan, kades menyerahkan semua pada proses pihak kepolisian, dan siap mempertanggungjawabkannya.
Kapolsek Namang Endi Putrawansah SH, yang berhasil dikonfirmasi membenarkan adanya laporan Sahadan tersebut dan perkara itu sedang ditindaklanjuti.
” Benar ada laporan itu, dan akan ditindaklanjuti, saat ini sedang menunggu saksi ahli,” jawab Kapolsek melalui pesan whatsapp.(KS)