SURABAYA, KORANSATU.ID– Betapa susahnya mendapatkan keadilan di negeri ini. Hal ini benar-benar dialami oleh ZA, yang melaporkan AW berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik, mengunakan Akta palsu, dan penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP, Pasal 263 Ayat (2) KUHP, Pasal 266 ayat (1), Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 385 Ke 1e KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/533.01/IX/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 September 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, AW seorang doktor hukum sekaligus Ketua Asosiasi Peternak Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI), yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkesan “ kebal hukum “ dan begitu piawai berkelit dari hukum karena dapat diduga memiliki koneksitas kelas atas. “Bahkan ketika proses perkara ini sedang berjalan, dari informasi klien kami sudah berulangkali mendapatkan intervensi dari berbagai pihak agar mau mencabut laporan dan mengurungkan niat melanjutkan perkara “, ungkap Erman Umar.
Sepertinya besarnya intervensi memang benar adanya, apalagi kalau melihat fakta yang terjadi. saat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, pada hari rabu kemarin (10/03/2023), AW yang diciduk oleh Unit III Subdit II /Hardabangtah Dit Reskrim umum Polda Jatim, ternyata dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sudah bisa menghirup udara bebas, setelah permohonan penanguhan penahanannya dikabulkan.
Ternyata hal ini kembali berulang, setelah berkas telah dinyatakan sudah lengkap (P21), sebagaimana Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B-4925/M.5.4/ Eku.1/7/2023, tanggal 25 Juli 2023 dan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B-4932/M.5.4/Eku.1/7/2023, tanggal 25 Juli 2023 hingga telah dilakukan Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara a quo kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gresik (14 /10/2023) namun lagi-lagi AW masih bisa bebas melenggang.
Begitu mudahnya AW lepas tentu saja membuat geram Erman Umar, Advokat senior yang juga pernah membela RR di kasus sambo, selaku kuasa Hukum ZA, pantas saja menaruh kecurigaan ada apa dibalik tidak dilakukannya penahanan terhadap AW oleh Penuntut Umum.
Padahal seperti dikatakan oleh Erman umar, pasal yang disangka kepada AW sebenarnya sudah memenuhi syarat Subjektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Syarat Objektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
“ Sehingga seharusnya sudah cukup alasan bagi Kejaksaan Negeri Gresik atau nantinya Pengadilan Negeri Gresik untuk melakukan penahanan“, ucap Erman Umar penuh kecewa.
Ditengah rasa kekecewaannya, Erman Umar masih berharap Kejaksaan Negeri Gresik dan atau nantinya Pengadilan Negeri Gresik akan bisa bertindak secara professional dan obyektif dalam penanganan perkara ini. “Jangan sampai nanti publik menilai, sebagai penegak hukum justru melindungi adanya kejahatan“, pungkas Erman menutup perbincangan dengan awak media. (M arul)