BATURUSA, KORANSATU.ID – Sewa kios Pasar Desa Baturusa, Kec Merawang Kab. Bangka yang selama ini boleh dibilang berbau pungli pasalnya karena memang tidak adanya Peraturan Desa (Perdes), pungutan yang sudah berjalan kurang lebih dari tahun 2015 hingga sekarang ini berpariatif setiap pedang dipungut mulai dari 1.000.000 hingga 2.880.000 pertahun tergantung ukuran kios.
Hanya bermodalkan kwitansi tanpa dibubuhi stempel resmi baik dari Pemerintah Desa Baturusa maupun Kabupaten Bangka seorang juru pungut dengan bebas berkeliaran meminta uang sewa kios di pasar Desa Baturusa.
Salah seorang penyewa kios JJ di pasar Desa Baturusa kepada wartawan mengatakan pihkanya diwajibkan untuk membayar sewa kios untuk tahun 2021 per tahun di kenakan biaya sewa sebesar Rp. 2.800.000 tetapi saya bayar per enam bulan sebesar Rp. 1.440.000.
Hal senada diungkapan salah seorang penyewa ruko atau kios yang biasa di panggil Ace bahwa setiap tahunnya pungutan sewa kios di pasar desa Baturusa berubah-ubah dan terus naik.
“sudah hampir belasan tahun saya menepati ruko di pasar Baturusa ini tepatnya tahun berapa saya sudah lupa, dari harga sewa pertahun Rp. 800.000 sampai sekarang sudah mencapai Rp. 2.880.000 sekarang ini,” ujar ace
Saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pungutan sewa ruko pasar Baturusa melaui telp WhatsApp, Kepala Desa (Kades) Baturusa Junaidi menjawab silahkan tanyakan kepada kades yang lama karena saya baru sebagai kades di Desa Baturusa.
“kalau untuk pungutan tahun sebelum nya silahkan tanyakan kepada kades yang lama karena saya kades baru disini, untuk tahun ini kami sudah mempunyai perdes untuk pungutan sewa kios di pasar Baturusa,” jawab Junaidi
Di lain tempat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bambang kepada wartawan mengatakan (03/01) permasalahan pungutan pasar Baturusa telah membuat pengaduan ke Inspektorat Kab Bangka terkait pelaporan pertanggungjawaban pungutan sewa kios di Pasar Baturusa.
Lewat dinding WhatsApp nya bambang juga menambahkan Sejauh yang kami ketahui tentang Pasar yaitu,sejak menjadi anggota BPD pasar tersebut dikelola oleh pemerintah desa pada tahun 2020 dengan penerimaan yang dituangkan dalam APBDes th 2020 kalo gak salah pada tahun anggaran Pendapatan kisaran Rp. 60 juta dan tidak tahu berapa aset pasar pada saat itu.
” Satu keanehan buat saya mengapa saat saya menanyakan kepihak Pemerintah Desa (Pemdes) terkait pelaporan pertanggungjawaban pungutan sewa ruko atau kios pihak pemdes malah menjawab BPD tidak boleh tahu karena bukan auditor, maka kami membuat pengaduan beberapa bulan lalu sekitar di bulan April 2021 ke Inspektorat Kab Bangka untuk memeriksa pendapatan pasar namun hasil pemeriksaan mengecewakan,” ujarnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Darius saat dikonfirmasi diruang kerjanya (03/01) mengatakan bahwa karena belum adanya dasar hukum pasar itu dan pasar itupun secara landasan kepemilikan nya pun belum jelas karena belum masuk asset desa.
“ Kami sarankan agar diurus ke Kabupaten agar pasar itu menjadi asset Desa karena ada sebagian bangunan pasar itu yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemda) Kabupaten Bangka, kami telah memberikan saran untuk merapihkan administrasi ituitu,” tambah Darius
Disisi lain pungutan-pungutan itu sudah ada dari pasar itu berdiri sementara Perdes yang mengatur belum ada, seharusnya belum ada pungutan karena belum adanya Perdes walaupun memang hasil pungutan itu penggunaan nya jelas dan kami hanya menerima pelaporan pertanggungjawaban di tahun 2020 sampai dengan 2021 untuk tahun sebelumnya kami tidak tahu” pungkas Darius
” Kami telah melakukan audit dan pemeriksaan terkait penggunaan dana pungutan sewa ruko pasar Baturusa bentuk pembinaan mendorong pemerintah desa untuk merapihkan administrasi pasar, boleh di katakan pasar Baturusa itu secara De Facto memang asset Desa tapi secara De Yure belum menjadi asset Desa,”tutup Darius (KS)