Depok, KORANSATU.ID – Para pencipta lagu selaku pemilik Hak cipta atas lagu ciptaannya meradang, terkait dengan usulan dari PT Musica Studio ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk merubah isi dari undang – undang pasal 18, 30 dan 122 no 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta, menurut PT Musica Studio pasal pasal di atas bertentangan dengan Konstitusi
Protes keras dari para pemilik Hak cipta di atas di ungkapkan dalam jumpa pers Jumat,( 24/12/2021) bertempat di Studio Soneta Record jl Tole Iskandar No 41 Depok
Terlihat hadir di lokasi acara, H Rhoma Irama, Sam dan Acil Bimbo, Candra Darusman, Dwiki Darmawan, Dharma Oerarmangun, serta beberapa Lembaga perhimpunan pencipta lagu yang lain, yang di dampingi tim Penasehat Hukum yang di tunjuk
Sebelas Penasehat Hukum di tunjuk melawan gugatan dari PT Musica Studio
Panji Prasetyo selaku perwakilan Tim Penasehat Hukum menjelaskan
“Kami selaku Tim Penasehat Hukum akan bekerja dan berjuang semaksimal mungkin untuk melawan gugatan dari PT Musica Studio, kami merasa ini ada upaya yang sangat keras dan sistematis untuk merampas hak hak pencipta, jelas ini harus di hentikan” tandas Panji
Marcel Siahaan salah satu dari sebelas Penasehat Hukum menjelaskan
“Pasal 18 dan 30 sebetulnya tujuanya baik, karena setiap Pencipta berhak akan royalty dari ciptaanya, pasal ini yang di usulkan untuk di ganti atau di hapus, ini yang kami tidak setuju” jelas Marcel
Sementara, Raja Dangdut H.Rhoma Irama berpendapat “UU Hak Cipta No 28 tahun 2014, cukup bagus untuk membela para Seniman Indonesia dan sudah Proporsional, tapi akhir akhir ini timbul satu keserakahan dari satu perusahaan Rekaman, Kami akan mencounter judicial review ke MK dari perusahaan yang mengusulkan perubahan” Tandas Rhoma
“Ketetapan yang di berikan ke Produser selama 25 tahun sebetulnya sudah sangat menguntungkan, karena sesudah itu harus di kembalikan Haknya ke Pencipta, jadi seharusnya jangan serakah” Ujar Sam Bimbo yang ikut menghadiri jumpa pers.(Tapa)