JAKARTA, KORANSATU.ID -Setelah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, 14 November 2020 lalu.
Polda Metro Jaya melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, setelah dilakukan gelar perkara pada 7 Desember 2020, menaikan status 6 saksi menjadi tersangka.
“Selanjutnya kami telah berkirim surat kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan cekal terhadap 6 tersangka, selama 20 hari ke depan,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Ke enam.tersangka adalah Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HA, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SA dan Kepala Seksi Acara HI. Mereka ditetapkan tersangka dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
“Pencekalan dilakukan terhadap Muhammad Rizieq Shihab, Haris, Ali, Maman, Ahmad dan Idrus sejak 7 Desember 2020,” terang Argo. (Dir/Red)