SUKABUMI, KORANSATU.ID – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Sukabumi berhasil merigkus oknum kepala desa dan stafnya, diduga mengunakan narkoba jenis metamfetamina atau sabu, di Kampung Cidolog, Desa/Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi menjelaskan, penangkapan AA dilakukan di Kampung Cidolog.
“Dua orang itu ditangkap di tempat yang berbeda, pertama adalah seorang kepala desa (AA) ditangkap di kantor desanya, diruang kerjanya sendiri. Tersangka tidak bersama teman-temannya,” jelas Kapolres, Selasa (20/08/22).
Sementara tersangka NF staf Desa Sagaranten, ditangkap di Kampung Babakan Anyar, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, antara lain dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai.
“Kemudian dua buah alat hisap atau bong, satu buah cricket, dua unit smartphone android, dan dua buah test kit hasil tes urine positif metamfetamina,” ungkap Dedy.
Lanjut kata Dedy, hasil dari penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu.
“Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu,” paparnya.
Dijelaskan Kapolres, Aadapun Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) Undang-undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun.
“Terima kasih Kasat Narkoba dan anggotanya yang sudah menjalankan perintah dan atensi dari saya untuk menangkap pelaku-pelaku pengguna narkotika yang pekerjaan sebagai PNS maupun yang lainnya,” tandas Dedy. (Aris Lesmana)