SUKABUMI, KORANSATU.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi Jawa Barat berhasilan mengungkap komplotan pelaku kasus perjudian online di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Polisi berhasil menangkap empat tersangka tersebut di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.
Tersangka pertama, berinisial TS (28), diringkus di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar. TS berperan sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6.000.000.
Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai scammer dengan keuntungan antara Rp6.000.000 hingga Rp10.000.000.
Dua tersangka lainnya, merupakan pasangan suami istri, berinisial PU (31) dan M (24), berhasil dibkuk di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh. PU berperan sebagai desainer beberapa situs web perjudian, sedangkan M berperan sebagai follower member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30.000.000.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.
Kapolres Sukabumi Maruly Pardede menjelaskan, para pelaku menggunakan modus dengan membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.
“Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1. Dengan ancaman penjara maksimal6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ungkap Maruly saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu, Sabtu (09/9/2023).
Reporter : Ceppy Satriana Timuria |
Editor : Harisman