TASIKMALAYA, KORANSATU.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, di Jalan Citapen, Kecamatan Tawang, Kab Tasikmalaya, pada Jumat (21/7/2023).
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Ikhwan, menerangkan kepada awak media, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial AH (23 th) warga Ciherang, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga mengedarkan sabu-sabu dan ganja.
“Dari tangan pelaku, telah ditemukan barang bukti sebuah paket plastik warna abu, yang berisi plastik bening dengan isi narkotika jenis ganja kering seberat 76 gram dan satu unit handphone,” kata Kasat, Selasa (25/07/23).
Diterangkan Kasat, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli melalui jasa online. Kemudian bagi penjual barang haram tersebut, pihaknya sudah memasukkan menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Tasikmalaya Kota.
“Pelaku ini patut diduga menjadi pengedar atau kurir. Kami juga akan menerapkan pasal 111 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Reporter : Anton | Redaktur : Harisman