LEBAK, KORANSATU.ID – Komunitas PEPELING ( Pemerhati Peduli Lingkungan) melaporkan Bapenda Lebak ke Ombudsman terkait penggunaan dokumen palsu/tidak sah di Bapenda Lebak dalam proses perubahan balik nama/mutasi/pemecahan SPPT PBB p-2 Nop. 36.02.030.002.048-0024.0 pada tahun 2018 atas nama Johan berubah menjadi TB Dedy Djaenudin.
” Padahal tidak ada transaksi oper alih garapan dari yang bersangkutan,” kata Johan Ketua Umum Komunitas PEPELING saat Ngopi bareng pengurus Komunitas PEPELING di Sekretariat Komunitas PEPELING Jl. Raya Nasional III Kampung Bayah Tugu, Minggu (22/5/22)
Johan juga mengucapkan terima kasih kepada warga dan Kepala Desa Darmasari Ahmad soleh, serta sekdes Ruyani yang telah menyampaikan informasi secara terang dan jujur.dan terang benderang.
Menurut Johan, pelapor sudah mendapatkan surat dari Inspektorat dan Ombudsman RI perwakilan Banten, yang intinya sudah dilakukan audit RIKSUS terhadap proses perubahan baliknama/mutasi/pemecahan SPPT PBB P-2 pada tahun 2018.
” Pelaporan telah ditindaklanjuti dan telah menjatuhkan hukuman disiplin, berupa teguran tertulis kepada petugas yang bersangkutan,” ungkapnya
Namun, tambah Johan, sangat disayangkan, hingga sekarang (2022) pihak Bapenda masih bertahan dengan kesalahan yang terjadi. ” Mereka (Bapenda) enggan melakukan improvement. Ada apa dengan Bapenda?,” tanyanya.
Tidak adanya respon dari Bapenda, Johan akan membuat lagi laporan baru ke Ombudsman, khusus untuk melaporkan Kepala Bapenda Kabupaten Lebak (HS) yang diduga melanjutkan Maladministrasi : penyimpangan prosedur/ berpihak/conflik interest/ diskriminasi dengan meneruskan penerbitan dan penagihan SPPT PBB P-2 atas nama TB. Dedy Djaenudin pada tahun 2022. Padahal dalam surat yang ditandatangani kepala Bapenda nomor : 970/1195-Bapenda/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 menyatakan pada tahun 2022 dengan NOP tersebut tidak akan dilakukan penerbitan sppt dan penagihan atas ketetapan PBB-P2.
Laporan tersebut sudah diterima Ombudsman dan di register dengan nomor Agenda : 001889.2022
Atas kasus tersebut, Johan meminta Bupati Lebak dan Ombudsman untuk menonaktifkan sementara pejabat Bapenda yang terlibat, sehingga tidak ada konflik interest dan pemeriksaan bisa berjalan lancar, hingga ada kepastian LHAP yang berisi kesimpulan dan rekomendasi Ombudsman.
“Jangan Seperti kasus yang lalu terulang kembali, seperti masalah 2018 berlarut sampai 2022 karena intervensi oknum yang masih menjabat,” tandasnya.