PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU.ID– Tim dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan sesuai dengan arahan Pj. Walikota, Letnan Dalimunthe, melakukan pembinaan dan penanganan pengemis berkedok badut anak yang menjamur di Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/24).
Kepala Dinas Sosial, Zufri Nasution menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah melakukan pembinaan kepada pengemis yang berkedok Badut tersebut agar meninggalkan pekerjaannya.
“Kami (Pemerintah Kota, red) telah melakukan pembinaan agar mereka meninggalkan pekerjaan mengemis yang berkedok badut anak. Karena pengemis berkedok badut ini kebanyakan anak – anak yang saatnya belajar dan bermain,” ucapnya.
“Kita harus menyelamatkan meraka, karena pekerjaan mengemis dengan berkedok badut sangat berbahaya bagi masa depan mereka. Secara fisikologis akan mendegradasi mental hingga membuat watak mereka menjadi malas untuk mencari pekerjaan lain akibat sudah terbiasa mengemis, mental mereka harus kita teguhkan punya masa depan,” ungkapnya.
Zufri Nasution juga menyampaikan, secara umum bahwa anak-anak ini berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga membuat mereka tertarik untuk mengemis dengan cara tersebut.
“Secara umum anak-anak ini berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mereka begitu tertarik untuk mencari duit dengan cara mengemis berkedok badut. namun kita berkesimpulan mereka tergoda oleh toke-toke yang membujuk rayu dengan janji yang menggiurkan, Kemudian toke-toke ini memperalat dan mengekploitasi anak tersebut untuk memperoleh duit dengan cara mengemis.”
Dari informasi yang diperoleh bahwa sebagian anak-anak ini ada yang mendapat Bansos, KIP, dan sebagian lagi tidak, “Misalnya ada yang tidak sekolah karena ekonomi, mereka akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan, jika mereka memerlukan KIP, Bansos, Dinas Sosial akan memfasilitasi,” tegas Zufri.
“Dan semua permasalahan anak-anak tersebut akan kita tuntaskan asal mereka mau dibina. Dan pada giat ini kita telah menyita semua pakaian badutnya yang disimpan di Satpol PP, sesuai kesepakatan dalam rapat kemarin para toke-toke dapat mengambilnya setelah membuat kesepakatan untuk tidak lagi mengeksploitasi anak-anak sesuai UU No. 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (M.Sir.KS.03)