KAMPAR, KORANSATU.ID – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPNRI ) Kabupaten Kampar. Daulat Panjaitan, mendesak Polres Kampar. Untuk segera menangkap pelaku perusakan jembatan dilahan milik Hasran Irawan Sitompul, Dusun Sei Salak di Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sabtu (27/1/24)
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 januari 2024. Sekira pukul 14:30 Wib. Pada saat Hasran Irawan Sitompul melakukan pemantauan ke lahan miliknya itu dan disana ia temukan jembatan sudah dalam keadaan rusak parah. Pada hal jembatan tersebut merupakan satu satunya akses keluar masuk ke lahannya,”ungkap Daulat Panjaitan
Lanjut keterangan Daulat Panjaitan. Ia telah melaporkan peristiwa Perusak jembatan miliki Hasran Irawan Sitompul, Diduga pelaku insial DS, SM, ABDMK, dan telah masuk laporan ke Polres Kampar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/30/1/2024/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU. Pada Hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 Kemaren,”terangnya
“Kita harap pihak polres Kampar segera panggil pelaku, untuk memproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya
Selajutnya, Ketua Umum LBH Cinta lingkungan dan Pencari keadilan Bapak Aslam Fadli, Menyikapi persoalan ini, ia juga menyatakan, “kita sangat menyesalkan perbuatan pelaku tersebut,”katanya melalui sambungan selulernya
“Perbuatan ini sudah sangat mencederai nilai nilai sosial menurut pandangan hukum, para pelaku dapat dikenakan pasal 170 KUHP, semua yang berperan sebagai Pleger, Doen Plegen, Medepleger, Uitlokker serta Intelektual Dader menjadi satu kesatuan dalam peristiwa tersebut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan-nya,” ungkapnya
“Kita dari LBH Cinta lingkungan dan pencari keadilan akan mengawal perkara ini sampai tuntas agar sesuai prosesnya, bagi pihak – pihak yang merasa dirugikan, oleh tindakan KUD/ TPK tersebut dapat menghubungi kita untuk dilakukan pendampingan proses hukum,” tambahnya. (js)