JAKARTA, KORANSATU.ID- Wakil Ketua MPR Yandri Susanto meminta pemerintah daerah untuk tidak menghilangkan muatan lokal Baca Tulis Qur’an (BTQ) di sekolah umum untuk menjaga karakter religiusitas peserta didik.
Pernyataan itu disampaikannya setelah menerima adanya laporan sejumlah sekolah yang telah menghapus mata pelajaran muatan lokal tersebut, termasuk di sejumlah daerah Provinsi Banten. Menurutnya, mata Pelajaran BTQ bisa dijadikan mata pelajaran ekstra kurikuler di sekolah-sekolah umum.
“Menurut saya mata pelajaran itu (BTQ) tidak boleh hilang. Kalaupun hanya satu muatan lokal, BTQ lah yang paling pas untuk muatan lokal dan bisa dijadikan pendidikan ekstra kulikuler,” ujar Yandri usai membuka kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Gedung MPR, Senin (27/11/2023). Sosialisasi itu bekerjasama dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam SMP, Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam SD, dan MPGP Pendidikan Agama Islam SMK Kabupaten Serang.
“Saya minta kepada Pemda, kepada bupati, walikota maupun para gubernur yang menangani sekolah umum, Baca Tulis Quran itu sebaiknya dijadikan mata pelajaran lokal yang wajib diadakan disetiap jenjang pendidikan,” kata Yandri. Dia mengakui dengan mewajibkan mata Pelajaran BTQ maka buta hurup Al-qur’an bisa diberantas selain untuk memperkuat karakter anak untuk menjadi orang hebat dimasa masa datang.
Saat ditanya apakah imbauannya itu berlaku secara nasional, mantan ketua Komisi VIII DPR itu mengatakan tinggal dibuat payung hukumnya. Menurutnya, payung hukum bisa dibuat berbasiskan provinsi atau kebijakan nasional.
Pada bagian lain dalam sambutannya di depan para guru tersebut, Yandri mengatakan ada usul supaya dilakukan pemerataan kesejahteraan guru melalui kebijakan Upah Minimal Provinsi. Dengan demikian, guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang memadai di manapun mereka mengajar.
“Ini akan saya sampaikan kepada para pihak di antaranya tuntutan mereka adalah untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” katanya. Selain itu Yandri juga meminta agar honor mereka lebih diperhatikan selain masalah sertifikasi yang selama ini tidak bisa dilakukan karena anggaran Kementerian Agama terbatas.
“Jadi, perlu adanya campur tangan atau sentuhan dari Pemda supaya bisa mempercepat sertifikasi para guru Agama Islam dan ini akan saya sampaikan kepada para pihak,” tambahnya. (John Andhi Oktaveri)