BREBES, KORANSATU.ID – Didampingi kuasa hukumnya seorang wanita warga desa Jatimakmur Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes inisial N (40). Mengadukan seorang wanita berinisial NF (47) ke Polres Brebes, atas melakukan dugaan penipuan terhadap dirinya, Senin (2/10/23).
Korban yang diketahui asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. Mengaku menjadi korban yang dilakukan NF, yang mengaku sebagai ahli pengobatan alternatif.
Kuasa hukum korban, Turnya, SH. MH memberi keterangan kepada wartawan, kasus ini berawal saat korban N mengidap suatu penyakit dan bertemu dengan NF yang mengaku bisa menyembuhkan dalam jangka waktu 1 bulan.
Klien saya mengalami sakit secara medis dan memang ada penyakitnya, Kemudian diobati sama si terlapor yang menjanjikan bisa menyembuhkan dalam jangka waktu 1 bulan dengan meminta imbalan sebesar 7 juta tapi dicicil,” ungkapnya.
Lanjut Turnya, korban sudah memberi uang 5 juta. Namun yang dijanjikan penyakit itu bisa sembuh, ternyata sampai 2 bulan setengah belum sembuh.
Yang jelas ini sudah dibuktikan melalui cek medis, membuktikan bahwa penyakit tersebut ternyata belum sembuh,”terangnya.
Selain itu yang membuat pihaknya merasa kecewa ini bukan karena tidak sembuh, tapi terlapor malah seakan memeras dengan meminta uang pelunasan. Padahal dalam perjanjian penanganan/pengobatannya disebutkan dengan biaya 7 juta jika dalam sebulan bisa sembuh.
Sedangkan (NF) sudah menerima bayaran 5 juta tapi tidak sembuh, tapi (NF) malah memeras minta uang sisanya. Karena dirinya merasa diteror/diancam akhirnya kemarin klien saya mentransfer uang 1 juta lagi,”beber Turnya.
Tidak hanya itu, terlapor juga mengucapkan dengan kata-kata yang secara verbal menyudutkan korban, bahkan ada ucapan sumpah serapah yang bersifat mengancam.
Maka saya sebagai penasihat hukumnya, mengadukan permasalahan ini ke pihak Polres Brebes, dan diterima oleh Aiptu Herwanto, SH untuk ditindaklanjuti melalui Kasat Reskrim,” terangnya.
Dikatakannya dalam aksinya terlapor tidak memiliki tempat praktek resmi, namun dalam modus menawarkan jasa dia dari rumah ke rumah (door to door) hal itulah yang nanti akan didalami pihak penyidik.
Sambung Turnya menyampaikan, setelah dianalisa terlapor bisa dijerat dengan pasal 378 tentang dugaan penipuan dan dugaan pemerasan yakni pasal 482 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara..(Rusmono)