INHU, KORANSATU.ID – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI secara resmi menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Senin (1/8/2022).
Kedua Tersangka tersebut yakni, inisial RTR, selaku Bupati Inhu periode 1999 s/d 2008, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Inisial SD, selaku pemilik PT Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print 44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka nomor : TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Tersangka SD juga ditetapkan sebagai Tersangka dalam TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka nomor : TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam Pres Realese nomor : PR-1141/146/K.3/Kph.3/07/2022 via WhatsApp, Senin (1/8/2022).
Dijelaskan Ketut, pada 2003 silam, Tersangka SD selaku pemilik PT. DPG, diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani melakukan kesepakatan dengan Tersangka RTR selaku Bupati Inhu periode 1999-2008, guna mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit
Kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan izin HGU kepada perusahaan-perusahaan Tersangka SD di Kab. Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK, HPT dan APL dengan cara membuat kelengkapan perizinan Izin Lokasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara melawan hukum tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL bertujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.
“Selain itu, PT. DPG sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007”, ucapnya.
Selanjutnya, sambung Ketut, kegiatan yang dilakukan PT. DPG itu mengakibatkan kerugian perekonomian negara yaitu hilangnya hak-hak masyarakat Kab. Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.
“Estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan Ahli sebesar Rp 78 Triliun”, papar Kapuspenkum Kejagung RI ini.
Ketut mengatakan, akibat perbuatannya, Tersangka RTR dijerat, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tersangka SD dijerat, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Tersangka SD juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
” Kedua orang Tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara Tipikor dana Kasbon APBD Inhu 2005-2008. Sedangkan Tersangka SD telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI”, pungkasnya. (LEM).