LEBAK.KORANSATU.ID – Diduga terjadinya maladministrasi di Bapenda Lebak, dalam proses perubahan balik nama/mutasi/pemecahan SPPT PBB P-2 NOP:36.02.03.002.048-024.0 pada tahun 2018 adalah fakta diduga kuat merupakan bagian modus praktik mengambil alih alas hak tanah millik masyarakat (Mafia Tanah)
Ketua Umum Komunitas PEPELING (pemerhati peduli lingkungan), Johan mengatakan, dirinya telah mengirim surat berapa kali kepada Bupati Lebak untuk tidak melakukan pembiaran atas terjadinya praktik maladministrasi di Kabupaten Lebak.
” Namun, hingga saat ini belum ada respon atau tanggapan serius dari bupati,” katanya saat di Rumahnya, Selasa (17/5/22).
Dia menyanyangkan dengan sikap kinerja pihak bBapenda Lebak yang diduga lamban dan indikasi menimbulkan maladministrasi yang baru. “Kami dari pihak pemilik, jelas menguasai /menggarap/ memanfaatkan lahan objek pajak di Blok 048 Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak sejak tahun 2019 hingga sekarang. tidak lagi terdaftar dalam SPPT PBB P-2 Karena SPPT kami belum kunjung terbit,” tandas Johan. (Gun)