BREBES, KORANSATU.ID – Persatuan Sepak Bola Brebes (Persab) melaporkan oknum ketua dan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Brebes ke Polres Brebes.
Adapun, pengaduan tersebut terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dimana, pada saat pertandingan Liga 3 Persab Brebes Zona Jateng di Stadion Karangbirahi, DPRD Brebes diketahui membeli tiket nonton bola sebanyak 4 ribu lembar. Namun hingga kini belum menyelesaikan semua pembayaran tiket yang sudah di distribusikan.
Didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK DKI) Cabang Brebes. Ketua Umum Persab Brebes, Asrofi bersama sejumlah pengurus tiba di Mapolres Brebes, Senin (25/11/2023).
Asrofi mengatakan, pihaknya mempolisikan oknum anggota DPRD Brebes lantaran dinilai tidak ada itikad baik terkait penyelesaian pembayaran tiket.
“Hari ini kami mengadukan ketua dan wakil DPRD Brebes ke Kepolisian Polres Brebes dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Asrofi saat keluar dari ruang pengaduan.
Dia mengungkap, permasalahan itu berawal ketika pada tanggal 13 November 2023 lalu. Pihaknya dalam rangka memperjuangkan Persab terkait penjualan tiket dengan menawarkan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Brebes.
“Di kantor DPRD Brebes yang dihadiri ketua, wakil ketua dan didampingi dari beberapa anggota telah disepakati pihak DPRD membeli tiket nonton bola pertandingan Liga 3 Regional Jawa-Tengah sejumlah 4 ribu tiket,” ungkap Asrofi.
Asrofi menyebut, 4 Ribu tiket itu lalu dibagi menjadi dua sesi pertandingan. Yakni, pertandingan pertama tanggal 15 November 2023 saat Persab Brebes Vs PSIP Pemalang. Sejumlah 2 ribu tiket baru dibayar sekitar 31 juta 500 ribu, berarti kurang 8 juta 500 ribu.
Selanjutnya, kata Asrofi, pada sesi yang kedua pertandingan tanggal 22 November 2023 antara Persab Brebes Vs Persegal Kota Tegal, sisa tiket sekitar 2 ribu sudah serahkan ke pihak DPRD Kabupaten Brebes tapi belum dibayar.
Meski demikian, pihaknya sebenarnya sudah mengupayakan dari mengikuti tagihan secara resmi, kemudian melakukan somasi. Namun, kata dia, komunikasinya sangat sulit dan terkesan mengabaikan, alias tidak ada itikad baik untuk penyelesaian pembayaran tiket.
“Sehingga pada hari ini dalam rangka memperjuangkan kepentingan Persab Brebes yang telah dirugikan, kami dari pengurus Persab didampingi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kemanusiaan-Duta Keadilan Indonesia ( YLBHK-DKI) Brebes melakukan laporan dan pengaduan secara resmi terhadap ketua DPRD Brebes beserta wakilnya, dan laporannya ini resmi,” terang Asrofi sembari menunjukan surat laporanya.
Dikatakan Asrofi, setelah laporan ini mungkin masih ada ruang diskusi, pastinya dengan syarat tertentu yang akan diajukan. Misalkan dari pihak mereka tidak kooperatif, biarkan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan memastikan dan memutuskan sesuai dengan alat bukti yang ada.
“Semoga dengan laporan ini mereka memperhatikan atau merealisasikan tanggungannya, dan kami sangat berharap, APH segera memproses aduan kami secepatnya secara profesional,” katanya.
Terkait komunikasi dengan pihak terlapor, Asrofi mengaku komunikasi terakhir sejak dirinya melayangkan tagihan baik secara langsung atau melalui telepon, namun tidak pernah direspon.
Padahal, menurut dia, dari beberapa pihak telah mencoba menjembatani juga, namun tetap tidak direspon. Bahkan diakuinya, Sekda Brebes juga sudah turut membantu menjembatani tapi hasilnya pun sama.
“Sehingga ini sebagai pembelajaran edukasi atau sebagai warning kepada pejabat-pejabat di Kabupaten Brebes supaya tidak melakukan hal serupa,” tegas Asrofi.
Asrofi mengaku, atas hal itu pihaknya mengalami kerugian sekitar 48 juta 500 ribu.
Sementara itu, Iwan Kurniadi, SH.MH, kuasa hukum Asrofi menyebut, pada tanggal 23 kemarin pihaknya sudah melakukan surat teguran kepada pihak DPRD, namun tidak ada tanggapan.
“Baik secara lisan maupun tertulis sehingga pada hari ini kami mendampingi Ketua Umum Persab untuk melakukan pengaduan dengan dugaan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,” jelas Iwan Kuryadi.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, sejumlah anggota Dewan belum berhasil dimintai tanggapan. Bahkan beberapa yang bisa dihubungi belum memberikan tanggapan.(Rusmono)