OKI SUMSEL, KORANSATU.ID – Ketua DPRD Ogan Komering Ilir, Abdiyanto Fikri mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar masa jabatan 2019 – 2024 dalam sidang Paripurna XIII, Kamis (25/6/2023).
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar mengajukan surat pengunduran diri kepada DPRD Kabupaten OKI dikarenakan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI Lemilu Legislatif 2024.
Pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD hingga kepala desa jika mencalonkan diri sebagai anggota legislative, sebagaimana diatur oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1).
Bupati Ogan Komering Ilir, Iskandar akan tetap melanjutkan tugas hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri mewakili pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Bupati OKI, H. Iskandar atas segala jasa dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Bupati.
“Semoga karya saudara Bupati yang telah diukir dapat menjadikan amal ibadah kepada Allah SWT dan menjadi catatan sejalah perjalanan Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujarnya. (Rahman)