KAMPAR, KORANSATU.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kusau Makmur, mengundang Aparatur Desa Kusau Makmur, bersama Tokoh Masyarakat.Mempertanyakan Hasil Monitoring terkait kinerja Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,
Jumat (14/7/23)
Ketua BPD Kusau Makmur Kaswan Silaban mempertanyakan hasil monitoring BPD terkait kinerja Kepala Desa Armus, tudak sesuai dengan Musrenbangdes TA.2022-2023.
“Salah satu hal, pembangunan Drainase, di RT:02, RW:01, Dusun 05. Kampung Damai. Sejak awal kegiatan pembangunan sampai selesai, tidak ada papan proyek atau papan informasi sehingga menjadi bahan pertanyaan publik,” terangnya
“Itupun bentuknya sudah berubah, di RKPDes berbentuk U. di lapangan menjadi berbentuk V , tanpa ada Perubahan RKPDes,” imbuhnya.
“Selain itu, upah pekerja juga berubah di RKPDes Rp.5,800,000,- yang direalisasikan hanya Rp.5,000,000,-“tambahnya.
Sementara Kepala Desa Armus meminta ma’af dan berjanji kedepannya akan dibenahi.
“Mengenai hal bangunan drainase tersebut, itu memang benar kita rubah dan kita akan adakan rapat perubahan RKPDes nanti,” katanya.
“Sebelumnya, kita sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat, kala itu pihak inspektorat mengatakan, Pembangunan bisa dirubah dan dikerjakan dulu, setelah selesai baru diadakan perubahan RKPDes nya,
“Sebelumnya juga sudah pernah kita lakukan seperti itu, salah satu contoh yang pernah kital lakukan, pembangunan di jalan pemakaman, kita siram tanah timbun dan krokos, setelah selesai barulah kita anggarkan di RKPDes,” ujarnya.
Sekdes J Rajagukguk mengatakan, jikalau kegiatan pembangunan itu memang tidak sesui RKPDes atau pun itu salah, pihak BPD kan, Bisa memberitahukan pihak desa.b”BPD adalah mitra desa,” jelasnya.
Andi Suseno. Pendamping Desa mengatakan,”Kegiatan pembangunan bisa dirubah dan dilaksanakan lebih dulu setelah selesai baru dibuat perubahan RKPDesa nya,”katanya.
“Terapi itu bisa hanya yang sifatnya Urgen,”tambahnya.
Setelah mendengar pernyataan, Kades Armus, Sekdes J Rajagukguk, dan Andy Suseno Pendamping Desa. Ketua BPD pun mengatakan,”berarti kami BPD tidak ada berfungsi lagi dan juga Musrenbangdes yang kita sepakati itu tidak ada artinya,”tegas ketua BPD dengan nada kecewa.
“Berdasarkan UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang Fungsi BPD sudah jelas diatur, salah satu poin yang berbunyi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, dan apakah Rancangan Peraturan Desa itu.!?? yakni : MusrenbangDes menjadi APBDes dan RKPDes,”sebut ketua BPD menjabarkan
Parulian Manalu. Tokoh Masyrakat Desa Kusau Makmur. Ia juga mempertanyakan,”Seperti apakah sebenarnya bentuk kelompok perikanan bidang pemberdayaan masyarakat???.
Apakah dibenarkan dalam struktur kelompok tani sebagian besar Aparatur desa???.
Jikalau itu dibenarkan, kapan sampainya pemberdayaan itu kepada masyarakat,”sebutnya.
Andi Suseno. Pendamping Desa Kusau Makmur menyatakan, “itu bisa dan dibenarkan, karena desa lain juga ada seperti itu,”jawabnya gamblang. (js)