SIJUNJUNG, KORANSATU.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sijunjung melakukan penandatanganan nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sijunjung H. Syamsul Arifin dengan Ketua Pengadilan Agama Sijunjung Azizah Ali di Aula Ikhlas Beramal Kantor Kemenag Kabupaten Sijunjung, Selasa, (10/1/23)
Nota kesepakatan antara Kemenag Sijunjung dan PA Sijunjung berkaitan dengan dua komitmen yaitu pertama, bersama sama mensosialisasikan Undang-Undang perkawinan dan perceraian. Kedua, mendukung dan melaksanakan sidang Istbat terpadu oleh Pengadilan Agama, di delapan kecamatan se-Kab Sijunjung.
“Kepada seluruh jajaran pegawai di lingkup Kemenag Sijunjung, terutama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Sijunjung, dapat mendukung kolaborasi dalam bentuk MoU ini sebaik mungkin, dan menjadi sebuah kewajiban untuk melaksanakannya,” harap Kakan Kemenag H. Syamsul Arifin.
Sementara Ketua PA Azizah Ali, mengucapkan terimakasih atas kolaborasi tersebut.
“Terima kasih telah berkolaborasi dalam pelaksanaan program-program ini, yang tentunya demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Sijunjung kedepannya.”
“Semoga kerjasama berjalan dengan lancar dalam rentang waktu tiga tahun kedepan, dan selanjutnya akan dievaluasi dan diperbaharui,” pungkasnya. (Wati)