Depok, koransatu.id – Kejaksaan Negeri Depok Siapkan 3 Jaksa Peneliti Berkas Perkara
Terbunuhnya Anggota TNI di Depok
Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 (tiga) Jaksa Peneliti Berkas
Perkara (P16) dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
dari Penyidik Polres Metro Kota Depok Nomor : B/286/IX/RES.1.7/2021/Reskrim
terkait Penyidikan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dengan korban
atas nama Yorhan Lopo (anggota Tni) dan Adam Y. Sesfao(sipil).
Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro melalui Andi Rio Rahmat Rahmatu S.H selaku
Kepala Seksi Intelijen pada Jumat (01/10/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Depok
mengatakan penunjukkan tiga Jaksa ini untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan
penelitian atas penyidikan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka Ivan
Victor Dethan alias Ivan (28).
“Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait
berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/ adalah Alfa Dera, S.H,
M.H, Adhi Prasetya Handono, S.H dan A.B Ramdhan, S.H yang mana ketiga nya
tersebut adalah Jaksa yang profesional” ucap Andi Rio.
Saat ini, Andi Rio mengatakan pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil
penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut, nanti
Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan
materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap Tersangka yang mana berdasarkan pasal 14 undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara
pidana Penuntut umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara
penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu, mengadakan prapenuntutan apabila
ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3)
dan ayat (4) Kuhap , dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan
dari penyidik, memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau
penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan
oleh penyidik,membuat surat dakwaan,melimpahkan perkara ke
pengadilan,menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan
waktuperkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun
kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan,melakukan
penuntutan,menutup perkara demi kepentingan hukum,mengadakan tindakan lain dalam
lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undangundang ini serta pelaksanakan penetapan hakim.
“Bahkan bila dianggap diperlukan oleh jaksa peneliti untuk kepentingan
pembuktian dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan Rekonstruksi terkait perbuatan
yang dilakukan Tersangka guna memudahkan pembuktian penuntut umum.” pungkas
Kasi intelijen Kejari Depok.(pri)