JAKARTA, KORANSATU.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka belum pernah dihukum.
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.
Diterangkannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” ungkap Ketut.
Selanjutnya, kata Ketut, Jam-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jam-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian Hukum,” pungkasnya. (Sena)