INDRAGIRI HULU, KORANSATU.ID -Masih bergulirnya kasus di Kejagung RI, sebagai tindak lanjut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan anak perusahaan group PT Duta Palma Nusantara, di Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Sehingga, Kejagung RI melalui penyidik Kejagung berjumlah 15 orang, telah menggeledah sejumlah kantor dinas dan badan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau dengan menyita 100 dokumen penting pada Jumat lalu (10/6/2022).
Penyitaan aset dari Lima perusaahan yang dilakukan Kejagung RI berupa kebun sawit dan pabrik kelapa sawit merupakan anak perusahaan group PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Ke lima perusahaan asetnya telah disita oleh Kejagung RI antara lain, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani.
Hal itu diketahui, berdasarkan dokumen surat berlogo Kejagung RI nomor B-1354/F.2/Fd.2/06/2022, tertanggal Jakarta 17 Juni 2022, ditujukan kepada Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding dan disahkan serta ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya, Supardi.
Dalam isi surat tersebut, disebutkan bahwa, penyitaan kelima aset milik PT Duta Palma Nusantara sebagai tindak lanjut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Nusantara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung RI sendiri belum berhasil dimintai klarifikasinya. (LEM).