LEBAK, KORANSATU.ID- Selasa, 25/01/2022
Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) menyoal pembebasan lahan untuk pembangunan kandang ayam skala besar milik perusahaan PT Fokphan di blok Cisempureun Desa Sarageni Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak
“Pembebasan lahan untuk kepentingan PT. Pokhpand di Kp Cisempureun Desa Sarageni Kecamatan Cimarga dinilai cacat hukum”, kata Erot Rohman Ketua DPC BBP
Menurut Erot, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ormas BBP bersama awak media ditemukan hal hal sebagai berikut.
Pertama bahwa jual beli ini tidak mempertemukan pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli secara langsung dan diketahui oleh Kepala Desa dan juga PPATS.
“Mestinya jual beli itu dilakukan dengan mempertemukan pihak pertama dan kedua dengan diketahui pejabat Kepala Desa agar nantinya melakukan hal hal sebagai berikut seperti pengecekan dokumen PBB, persetujuan semua pihak,penyelsaian pajak, proses pengajuan AJB, dan balik nama kepemilikan tanah di BPN”, kata Erot lagi.
Erot mengatakan,selain itu Proses pengajuan AJB biasanya dilakukan oleh PPAT ditingkat kecamatan disebut PPATS dengan melibatkan pihak penjual dan pembeli.
“Proses jual beli lahan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat Kepolisian Polres Lebak karena ada dugaan unsur perbuatan melawan hukum”, jelas Erot
Dikatakanya,Dalam Proses Pembebasan lahan ini kami melihat ada dua masalah yang terjadi pertama kinerja Sekretaris Desa yang melampaui batas dan perbuatannya tersebut melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil Bagian Kedua Pasal 4, dasar inilah kemudian yang akan menjadi dasar dorongan kami terhadap Pemda Lebak untuk mengevaluasi kinerja Sekdes tersebut.
Kedua kami melihat bahwa proses Pembebasan lahan di Desa Sarageni ini ada campur tangan mafia tanah, yang kita duga telah melakukan pelanggaran terhadap KUHP Pasal 263 ayat 2 ancamannya 6 tahun pidana. Peran mafia tanah ini sedang dalam pantauan kami dan dalam waktu dekat akan kami laporkan kepada pihak Polres Lebak.
” BBP mendesak Bupati Lebak agar mengevaluasi Sekdes Sarageni karena telah melampaui batas kewenangannya dan melangkahi kewenangan Kepala Desa, demi terciptanya kondusifitas serta penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik maka salah satu solusinya adalah di mutasinya Sekdes Sarageni”,imbuh Erot.
( Anton )