INDRAGIRI HULU, KORANSATU.ID – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa Direktur Utama PT Gandaerah Hendana (PT.GH) Jeong Seok Kang yang saat ini masih “bergulir” di Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjadi atensi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, khususnya dikalangan elemen pemerhati lingkungan hidup.
Salah satu tokoh warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, Hatta Munir menyampaikan pesan kepada Ketua PN Rengat khususnya ketiga majelis hakim yang sudah tiga bulan lamanya memimpin proses persidangan agar nantinya disaat membuat amar putusan benar-benar sesuai fakta hukum.
“Majelis hakim, jika Karhutla tahun 2019 itu benar terjadi di konsesi izin perusahaan tersebut, maka berikanlah hukuman yang setimpal sesuai aturan hukum”, sebut Hatta kepada KORANSATU.ID via selulernya, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, semua korporasi wajib hukumnya mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Sarana prasarana seperti menara api jumlahnya harus sesuai dengan luas izinnya, alat pemadam, membuat embung air atau kanal dan harus ada tim khusus termasuk alat deteksi api.
Negara kita ini negara hukum. Perusahaan itu kan memiliki izin HGU, ya harus tanggungjawab terhadap izinnya, bukan seenaknya saja mereka hanya mengambil hasil bumi Inhu ini, mereka juga wajib memelihara kesuburan tanah negara.
PT. GH itu kan pemiliknya warga negara asing, ya harus taati aturan main dalam berusaha di Indonesia ini. Toh juga selama ini tidak ada kontribusi terhadap masyarakat Inhu khususnya warga sekitar. Jadi tidak ada alasan si pemilik perusahaan itu tidak mampu mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku, “ketus mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009.
Perlu diingat, “sambungnya, kebakaran yang terjadi masa itu tergolong cukup besar karena sampai ratusan hektar apalagi gambut sehingga sangat susah dipadamkan, sampai berminggu minggu baru bisa padam. Selama ini perusahaan tersebut berbuat apa kepada masyarakat Inhu khususnya warga sekitar, saya lihat tidak kok kontribusinya.
Jadi, saya meminta kepada majelis hakim PN yang menyidangkan perkara Karhutla PT. GH, mohonlah membuat putusan sesuai dengan fakta-fakta, keterangan para saksi dan keterangan para ahli. Saya bukannya mau intervensi majelis hakim melainkan hanya mengingatkan agar nantinya membuat putusan sesuai tuntutan jaksa, biar ada efek jera bagi perusahaan lainya.
Diketahui, tersangka PT. GH diwakili oleh Jeong Seok Kang anak dari Mr. Kang, perkara nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rengat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan JPU Kejari Inhu dengan dakwaan Alternatif, pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf (a) jo pasal 118 jo pasal 119 ayat (1) UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dan pidana denda sebesar Rp 9 Miliar serta melakukan perbaikan kesuburan tanah atau gambut akibat kebakaran untuk pemulihan lahan yang rusak seluas 580 hektar dengan biaya sebesar Rp 208.848.730.000.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Inhu Andi Sinaga SH pada sidang lanjutan ke-9, Senin (18/10/2021) pekan lalu yang dipimpin oleh majelis Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu SH, MH didampingi dua hakim anggota lainya dan dihadiri oleh tim PH serta terdakwa bertempat di ruang sidang Cakra PN Rengat. (LEM).