JAMBI, KORANSATU.ID – Gubernur Jambi H. Fachrori Umar menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah PAW Masa Jabatan 2019-2024 dan Pengambilan Keputusan Dewan Terhadap 2 Ranperda Provinsi Jambi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jambi, Senin (11/1/2021).
Gubernur Jambi dalam sambutan menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertujuan untuk memberikan keringanan sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi Administratif pendaftaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada wajib pajak agar dapat menumbuhkan minat dalam membayar pajak kendaraannya tanpa menunggak.
Ranperda tersebut juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Dimana terjadi perubahan sistem perkalian dalam menentukan perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan.
” Perubahan Perda diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi dari sektor penerimaan pajak daerah berupa pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor,” Katanya.
Sementara untuk Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, selain dimaksudkan untuk mengakomodir Peraturan Perundang-undangan terbaru, juga dalam rangka mengakomodir perubahan data dan peningkatan intensitas indikator beban kerja pada beberapa Perangkat Daerah.
” Peningkatan tipelogi pada tiga perangkat daerah, diharapkan berpengaruh terhadap peningkatan pelayanan publik karena Perangkat Daerah dapat melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya secara efektif, optimal, efisien, berkualitas dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan azas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, peningkatan yang efektif, efisien, berkualitas. dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fachrori
Fachrori juga mengucapkan terima kasih pada DPRD Provinsi Jambi atas kerjasama dalam seluruh tahapan penyusunan sekaligus mengingatkan seluruh Kepala Orgasinasi Perangkat Daerah untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan agar dapat berjalan dan berdampak sesuai target, terutama dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan perekonomian daerah.
Dalam laporan yang disampaikan Hj.Eka Marlina Panitia Khusus III DPRD Provinsi Jambi Terhadap Perubahan (Kedua) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah menyimpulkan ranperda telah mengacu dan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat diteruskan pembahasannya untuk pengambilan keputusan. (Rizal)