JAKARTA, KORANSATU.ID – Lembaga Pengaduan dan Pendampingan Masyarakat (LPPM) menggelar acara silaturrahim nasional Lembaga Pengaduan dan Pendampingan Masyarakat (LPPM) Tahun 2022. Hadirnya seorang tokoh nasional, DR. Tubagus H. Bahrudin SE. MM secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengawas LPPM.
Pada kesempatan itu, Tubagus Bahrudin mengatakan, rasa syukur atas visi misi LPPM yang akan berjuang membantu masyarakat kurang mampu khususnya yang sedang menghadapi kasus hukum, baik masalah ketenagakerjaan/pekerja migran indonesia, sengketa tanah, narkoba, sengketa konsumen maupun hukum.
“Dengan adanya sinergi bersama untuk membangun LPPM ini bisa menjadi contoh ataupun ujung tombak terdepan untuk kebersaman dan pemersatu bangsa bagi genersi penerus anak bangsa,” ucapnya saat dijumpai media setelah pengukuhan, di Aula Hotel Balairung Matraman Jakarta Timur, Senin (20/11/22).
Lebih jauh Tubagus mengungkapkan, selaku Dewan Pengawas LPPM siap untuk menyumbangkan pemikiran, tenaga, bahkan apapun untuk lembaga ini. Dirinya berharap LPPM dapat secepatnya dibentuk hingga di seluruh Provinsi di Indonesia, hingga di kabupaten/kota se-Indonesia.
“Dan masalah ditingkat provinsi diharapkan nantinya dapat diselesaikan di provinsi tersebut, namun jika harus diselesaikan ditingkat pusat, maka DPN LPPM siap hadir membantu masyarakat. Kita akan menerima semua pengaduan masyarakat tanpa memandang suku, agama, ras, maupun antar golongn. LPPM cinta keberagaman, oleh sebab itu kita akan mendamping siapapun mereka yang terzholimi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini Ketua Dewan Pendiri LPPM, Muhamad Fauzi SH menegaskan bahwa LPPM bersyukur memiliki Ketua Dewan Pengawas Tubagus H. Bahrudin sosok pengusaha dan tokoh nasional yang sebenarnya sudah berkiprah membantu masyarakat yang terzholimi oleh perusahaan-perusahaan nakal kasus tanah maupun tenaga kerja migran Indonesia di luar negeri.
“Kita akan membuka pos bantuan hukum baik secara online maupun offline. Kalau selama ini kita menerima pengaduan untuk kita perjuangkan melalui media, maka setelah kita bentuk LPPM ini akan kita tindak lanjuti setiap pengaduan masyarakat dengan jalur hukum maupun mediasi kepada kedua belah pihak,” imbuhnya.
Lebih jauh Fauzi menyampaikan, masalah pekerja migran Indonesia di luar negeri juga masih menyimpan banyak masalah. Ia juga berharap LPPM bergerak dan mendesak pemerintah hadir membantu pekerja migran karena berbagai persoalan seperti sulitnya kembali ke Indonesia saat pemberangkatan tidak dengan prosedur yang berlaku.
“LPPM seperti namanya meneriama pengaduan dan pendampingan dalam hukum. Intinya yang utama adalah peningkatan supremasi hukum dan memperkuat kesetaraan didepan hukum. Dalam menjalankan visi misi kita berusaha menerima keluh aduan msyarakat dalam seluruh aspek,” jelas Fauzi. (Guffe)