BUKIT TINGGI, KORANSATU.ID– Berhubungan dengan surat Konsultan pengawas no:09/DEC-ISTL-BKT/X-2021 tanggal 27-Oktober 2021,perihal pembongkaran Box Culvert.Berdasarkan surat diatas dan pengecekan Konsultan dilapangan,dapat disampaikan bahwasanya pada STA(Stasioning/penempatan)P53-P54 ditemukan tidak menggunakan lantai kerja,sedangkan Box Culvert sudah dipasang.
Dari hasil pantauan dilapangan,hingga saat ini pembongkaran Box Culvert tersebut belum juga dilaksanakan oleh pihak Kontraktor.Berkenaan dengan hal tersebut,PPK(Pejabat Pembuat Komitmen)Saiful Mustafa,ST.MT mengeluarkan Surat Instruksi pembongkaran Box Culvert no:1.19/DPUPR-CK/XI-2021 kepada PT Inanta Bhakti Utama untuk segera melakukan pembongkaran kembali Box Culvert pada STA P53-P54.
Untuk melakukan pengecoran lantai kerja pada STA yang dimaksud dan sesuai dengan Spek yang tertuang dalam RAB Kontrak.”Kami dari pihak sudah Instruksikan pembongkaran Box Culvert yang tidak memakai lantai kerja itu kepada Pelaksana Kontraktor melalui Konsultan”tegas Saiful selaku PPK di ruang Kadis PUPR Bukittinggi. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan Kontraktor PT Inanta Bhakti Utama dengan no Kontrak : 06/SPK/DPUPR-CK/VIII-2021 program pengelolaan dan pengembangan sistem Drainase dikegiatan Sistem Drainase yang terhubung dengan sungai dalam daerah Kabupaten dan Kota, sekaligus peningkatan saluran Drainase Primer dengan menelan dana DAK Fisik Kota Bukittinggi tahun 2021 senilai Rp.12.970.588.752,71,- yang dimulai pada tgl 19 Agustus 2021 dan selesai pada tanggal 26 Desember 2021.
Diwaktu terpisah Awaludin Rao selaku Direktur PT Inanta Bhakti Utama melalui akun WA(What’s App)nya dan menerangkan melalui pesan suara pada tanggal 26-10 yang tidak membenarkan keterangan Konsultan kepada PPK dari hasil pantauannya dipekerjaan yang tidak sesuai dengan Spek,yakni tidak menggunakan lantai kerja Box Culvert.”Itu Konsultan salah,disaat setelah dilakukan pengecoran,tiba tiba tebing(dinding galian) itu runtuh dan menutupi cor tersebut”terang Rao pada Koransatu.id.
Dalam hal yang senada juga dari hasil pantauan dilokasi pekerjaan Anasril selaku Sekretaris DPW Provinsi Sumatera Barat dari LSM PENJARA(Pemantau Kinerja Aparatur Negara) pun temukan kejanggalan yang diduga tidak memenuhi Spek akan pemasangan Box Culvert tersebut.”Pemasangan Box Culvert ini saya lihat didalamnya antara pertemuan bibir Box Culvert itu,merenggang dari dinding kiri kanannya sampai kelantai,dengan jarak renggang berkisar 20cm,dan pekerjaan ini kalau tidak diperbaiki,itu akan terjadi kekeroposan pemasangan nantinya,dan saya harap pihak PPK dan Konsultan harus memperhatikannya lebih teliti lagi,agar pekerjaan tersebut tidak menciderai citra Aparatur yang terlibat dalam pekerjaan ini”,pungkas Anas. Hingga berita ini tayang,Koransatu.id belum komfirmasi dengan pihak Kejaksaan dan pihak lainnya. (Denny)