Tulungagung, Koransatu.id – Tak kapok merasakan dingin nya sel penjara, seorang residivis kembali berulah di Tulungagung.
Andriyanto alias pitik yang beralamatkan di dusun Sumbermanggis desa Sumber Urip kecamatan Doko kabupaten Blitar, untuk kesekian kalinya harus kembali mendekam ke sel tahanan penegak hukum. Pasalnya pria yang sehari-harinya sebagai pengamen ini kembali melakukan tindak pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Kedungwaru Tulungagung. Dan lebih parahnya lagi, Pitik dalam menjalankan aksinya kali ini dilakukan bersama teman wanitanya yakni Dwi Widaningsih (25) warga desa Sumberagung kecamatan Rejotangan.
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto saat dikonfirmasi Koransatu.id, Jumat (22/01) membenarkan penangkapan dua tersangka ini.
Siswanto mengatakan, kejadian ini bermula pada Hari Kamis (21/01) kemarin sekitar pukul 07.00 WIB, korban atas nama Joko Santosa (36) warga dusun Serut desa Tapan kecamatan Kedungwaru Tulungagung saat itu memarkir sepeda motor Suzuki Smash AG 2097 SX warna merah di komplek pemakaman Bong Cina desa Tapan.
Setelah memarkir sepeda motornya, korban menuju ke kebun untuk bekerja. Namun sekira pukul 08.00 WIB saat korban kembali ketempat kendaraan, ia terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat. Korban berusaha mencari namun akhirnya korban menyadari jika sepeda motornya telah hilang. Dan korban melaporkan perihal pencurian tersebut ke Polsek Kedungwaru.
“Petugas kami dari Unit Reskrim selanjutnya melakukan olah tkp dan penyelidikan, alhasil pada Jumat (22/01) hari ini sekira pukul 02.00 WIB petugas mengamankan kedua pelaku ini. Setelah kita interogasi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kabel kontak. Selain itu pelaku juga mengaku jika sepeda motor hasil curian sudah digadaikan kepada temannya yakni Sudarman (40) yang warga dusun Srigading desa Bolorejo kecamatan Kauman,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama pelaku menuju kerumah Sudarman dan selanjutnya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor smash milik korban.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kedungwaru. Kedua pelaku kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Petugas dari unit Reskrim Polsek Kedungwaru masih mendalami kasus ini, menurut keterangan pelaku ini sudah 6 kali menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana.
“Tersangka Andriyanto alias Pitik ini merupakan residivis dan sudah 6 kali keluar masuk penjara dan untuk itu kita masih lakukan pendalaman kasusnya,” pungkas Siswanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berhak makan gratis paling lama lima tahun di hotel prodeo, karena tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 4 e KUHP.(sigit)