PASURUAN, Koransatu.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan, kembali memperpanjang masa belajar di rumah untuk pelajar SD-SMP di Kabupaten Pasuruan.
Masa belajar di rumah itu berakhir, Minggu (14/6). Namun, diperpanjang sampai Sabtu (20/6) dan dilanjutkan kembali dengan liburan semester sampai Minggu (12/7). Keputusan itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Dispendik Kabupaten Pasuruan.
Menurut Plt Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, perpanjangan masa belajar di rumah ini masih dalam rangka masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga, belajar di rumah kembali diperpanjang.
“ Kegiatan belajar di rumah kembali diperpanjang dari yang awalnya hanya sampai 14 Juni. Kami perpanjang hingga 20 Juni,” ujarnya.
Setelah itu, dilanjutkan masa liburan dengan liburan semester genap mulai Senin (22/6) sampai Minggu (12/7). Pada Senin (13/7), sudah memasuki tahun ajaran baru. Namun, sampai kemarin Dispendik belum mengetahui apakah tahun ajaran baru masih akan belajar di rumah atau siswa sudah bisa masuk sekolah.
“Untuk tahun ajaran baru mendatang kami masih menunggu dari Kementerian Pendidikan. Dan, masih belum tahu apakah tetap belajar di rumah atau sudah masuk dengan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kami masih menunggu skenario-skenario yang masih dikembangkan, termasuk menunggu perkembangan situasi dari Gugus Tugas,” jelasnya.
Dengan berakhirnya masa belajar semester gasal ini, siswa tetap melaksanakan tugas harian, termasuk ujian semester. Sistemnya memang berbeda, tergantung situasi sekolah. Ada yang melakukan semua online dan offline dengan mengantarkan tugas ke rumah-rumah dan dikumpulkan oleh wali murid.
Sedangkan, pada akhir semester ini, Sabtu (20/6), juga dilakukan pembagian rapot kepada peserta didik atau orang tua. “Pembagian rapot teknisnya kami serahkan ke sekolah. Karena sekolah yang tahu kondisi di lingkungan masing-masing. Nanti sekolah yang mengatur apakah dipanggil satu-persatu atau bergiliran tetap dengan protokol kesehatan,” jelasnya.(wir)