PASURUAN, KORANSATU. ID – Imbas pandemi Covid-19, membuat angkutan sekolah gratis di Kabupaten Pasuruan ditiadakan. menyikapi hali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan akan mengaktifkannya kembali dengan diajukan anggaran sekitar Rp 30 juta.
Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan Agus Hari Wibawa mengatakan, sejak adanya pandemi Covid-19, angkutan sekolah tidak beroperasi. Karena hampir dua tahun sekolah melakukan pembelajaran secara online.
Selain itu, anggaran pemkab juga banyak di-refocusing. Tak terkecuali anggaran untuk angkutan sekolah. “Sebelum pandemi kami rutin menganggarkan untuk angkutan sekolah. Sejak pandemi, anggarannya terkena refocusing untuk penanganan pandemi. Tetapi, untuk 2021 ini kami memang tidak menganggarkan,” ujarnya.
Agus mengaku akan menghidupkan kembali angkutan sekolah. Pihaknya telah mengajukan anggaran sekitar Rp 30 juta dalam APBD. Anggaran itu untuk meng-cover angkutan gratis selama setahun. “Ya cukup. Kan yang kami cover tidak semua pelajar. Tetapi, pelajar tertentu saja,” tuturnya.
Angkutan gratis ini hanya untuk pelajar di bagian barat. Seperti Kecamatan Pandaan hingga Kecamatan Bangil. Untuk wilayah timur, belum ter-cover. Itu pun hanya pelajar yang kurang mampu yang berhak mendapatkan fasilitas ini.
“Teknisnya kami bekerja sama dengan pihak sekolah. Sekolah nanti kami berikan kupon. Kupon itu yang diberikan kepada siswa yang berhak,” jelasnya.
Penyediaan angkutan gratis ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 104/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sekolah Gratis di Kabupaten Pasuruan. Dalam BAB III diatur mengenai sasaran, sarana, dan jadwalnya.
Sasaran pengguna angkutan sekolah gratis adalah pelajar atau siswa yang bersekolah di daerah dan ditetapkan dengan keputusan bupati. Sarana yang digunakan sebagai angkutan sekolah gratis adalah angkutan pedesaan atau angkutan perkotaan di wilayah daerah.
Dalam hal sarana, proses perolehan jasa layanan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Dengan ketentuan, besaran nilai tarif maksimal sebesar nilai tarif angkutan umum yang ditetapkan dengan keputusan bupati.(wir)