SUKABUMI, KORANSATU.ID – Sebanyak 19 Pejabat Struktural di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi dilantik, dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami. Prosesi pelantikan dilaksanakan di Aula Setda Pemerintah Kabupaten Sukabumi Palabuhanratu, Jumat (29/10/21).
Menurut Marwan, kegiatan mutasi dan promosi merupakan salah-satu kebutuhan untuk meningkatkan kinerja organisasi pemerintah.
“Saya tekankan kepada setiap pejabat administrator dan pengawas yang mengalami mutasi atau rotasi, dan pelaksana yang mendapatkan promosi mampu meningkatkan etos kerja dan menjaga amanat dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegasnya.
Beberapa hal penting, lanjut Marwan, yang harus dipahami. Bahwa jabatan administrator dan pengawas itu harus menguasai kemampuan manajerial dan teknis operasional.
“Harus mampu menjalankan tugas dengan menggunakan logika dan gaya interpersonal sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Serta senantiasa mempertahankan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya, hal itu guna meningkatkan kinerja,” kata Marwan.
Marwan juga berharap, sebagai pejabat administrator dan pengawas harus dapat mengakselerasi proses aktivitas roda organisasi dan bertanggung-jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas.
“Semua itu guna meningkatkan kinerja dan mendongkrak terwujudnya visi dan misi Kabupaten Sukabumi,” ucap Marwan.
Sementara itu Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugerah mengatakan, kegiatan tersebut mengacu dari dalam kentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015. Tentang Pengangkatan dan Pemberentian pejabat pada unit kerja yang menagani urusan Admintrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dimana disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) Bahwa pejabat administator dan pejabat pengawas pada unit kerja yang menangani urusan admintrasi kependudukan di kabupaten / kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan bupati melalui gubernur.
“Alhamdulillah Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan tahapan sesuai ketentuan, dari usulan dari pa Bupati, kemudian rekomendasi Gubernur dan alhamdulillah sudah keluar rekomendasi Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Adminduk,” ujar Ganjar.
Ganjar berharap kepada para pejabat administrator dan pengawas di lingkup Kabupaten Sukabumi dapat melaksanakan fungsi ASN pasal 10 pada UU no 5 tahun 2014 tentang ASN yakni fungsi pelaksana kebijakan publik, pelayan Publik dan perekat dan pemersatu bangsa.
“Fungsi-fungsi tersebut harus di implementasikan, agar kemudian ASN dapat bekerja optimal, berintegritas dan menjawab ekpektasi masyarakat kabupaten sukabumi,” pungkas Ganjar. (ris)