Cilacap,koransatu.id – Untuk memenuhi standard undang-undang,bahwa setiap pesta demokrasi baik Pilpres, Pilgub maupun Pilkada harus terpenuhi keberadaan Pengawasan di setiap kecamatan, untuk itu Bawaslu kabupaten Cilacap membuka kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat, tentunya memenuhi syarat-syarat yang di tentukan.
Bawaslu membuka pendaftaran mulai tgl 21-27 September 2022, luasnya wilayah sehingga Bawaslu membuka pendaftaran melalui online, dengan harapan semua masyarakat bisa berpartisipasi dalam perhelatan nasional yang sebentar lagi akan berlangsung.
Erina Hastuti, Kordinator Divisi SDM Organisasi pada Bawaslu kabupaten Cilacap mengatakan ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh calon-calon Panwascam, diantaranya:
Minimal berusia 25 tahun.Tentunya setia pada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kita buat mudah,pendaftar tidak wajib datang karena formulir sudah kita siapkan di Aplikasi untuk itu,”ujar Erina.
Selain persyaratan diatas para calon juga di haruskan memiliki kepribadian yang kuat,jujur,adil,serta integritas, tidak diharuskan berdomisili di kecamatan tersebut,yang penting warga Cilacap dengan bukti memiliki bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
“Kalau semua data sudah di penuhi, baru saat verifikasi semua persyaratan dibawa langsung,”tambahnya.
Erina berharap dengan dipermudah nya cara pendaftaran dapat memancing animo masyarakat Cilacap, khususnya ke terwakilan kaum perempuan sebanyak 30% sesuai aturan yang berlaku.
“Kita berharap, dengan cara yang kita lakukan ini,dapat memancing kaum perempuan agar bisa berpartisipasi,”Pungkas Erina.
Edi Eriza.