TAPSEL, KORANSATU.ID– Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Bawaslu Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan berbagai pihak, termasuk dengan KPUD, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tapsel untuk melakukan persiapan dan Pemantapan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) serta menyamakan pemahaman tentang APK dan APS yang melanggar ketentuan Peraturan Perundangan-undangan, senin (6/11/23) lalu.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapsel, didampingi Bawaslu Tapsel, Panwascam Angkola Timur, Panwascam Sipirok dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD) lakukan Penertipan APS yang memuat konten Kampanye sebelum waktunya di sepanjang jalan Nasional, Padangsidimpuan – Sipirok dan Padangsidimpuan – Gunung Tua, Selasa (7/11/23).
Menurut Koordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med yang turun langsung mendampingi penertiban tersebut Bawaslu Tapsel sudah terlebih dahulu mengimbau Parpol Peserta Pemilu 2024 dengan surat nomor: 143/PM.00.02/K.SU-22/11/2023 untuk menurunkan semua APK dan APS yang melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan yang sudah terpasang di berbagai tempat.
“Kita akan mendampingi Penertiban APK dan APS ini dua hari berturut-turut yaitu tanggal 7 dan 8 November 2023 di seluruh wilayah kabupaten Tapsel”, terang Vernando.
Menurut Vernando, hari ini, Rabu (8/11/23) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tapsel kembali lakukan Penertiban APK dan APS yang menyalahi aturan.
Petugas Satpol PP tersebut bergerak di sepanjang ruas jalan lintas Sumatera Padangsidimpuan-Panyabungan dan Padangsidimpuan- Sibolga yang didampingi Bawaslu Kabupaten Tapsel, Panwascam Angkola Muaratais, Panwascam Batang Angkola, Panwacam Sayurmatinggi, Panwascam Angkola Barat, Panwascam Batangtoru dan Pengawas Kelurahan/Desa sepanjang ruas jalan tersebut. (M.Sir.KS.03)