JAKARTA, KORANSATU.ID – Sosialisasi Program Pemerintah Daerah DKI Jakarta bersama Galuh Puspitasari, narasumber DPRD DKI Jakarta, Rabu ( 13/2/24).
Pemaparan layanan kesehatan masyarakat yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2009 Tentang Sistem Kesehatan Daerah, bertujuan agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang baik secara gratis.
Galuh Puspitasari mengatakan, program ini sangat membantu untuk warga kurang mampu, karena fasilitas kesehatan sama dengan layanan BPJS kesehatan pemerintah.
Lalu siapa saja yang dapat merasakan manfaat layanan kesehatan, tanya Warga.
Semua warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dapat menikmati fasilitas kesehatan secara Gratis dan fasilitas bisa mencakup kepada penyakit serius yang di tangani para dokter rumah sakit ternama, jawab Galuh.
Kegiatan ini berlangsung di Cilincing Jakarta Utara yang melibatkan Panitia DPRD DKI Jakarta Shinta Yosefina, SE.
Shinta juga memaparkan Program Perda ini dapat berjalan secara tepat apabila anggaran pemerintah tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, agar anggaran dapat dikembangkan menjadi peningkatan layanan kesehatan seperti penambahan ambulan dan alat kesehatan.
Galuh juga memaparkan tentang penegakan hukum dalam Perda DKI No. 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah yaitu Pidana Kurungan maksimal 6 bulan dan denda 50 juta rupiah apabila melanggar, dan bisa di kaitkan hukuman lain jika melanggar ketentuan pasal lain. (Syafrizal)