TULUNGAGUNG, KORANSATU.ID – Hari pernikahan adalah hari bersatunya sepasang kekasih menjadi resmi dalam hubungan yang halal dan merupakan salah satu hal yang paling sakral dalam kehidupan manusia. Namun akibat pandemi corona, sepasang calon suami istri terpaksa harus melaksanakan akad nikah secara online atau virtual.
Masalah harus menjaga jarak dan berjauhan seperti yang dihimbau pemerintah guna memutus rantai penyebaran virus covid-19 belum pernah terjadi di masa lampau.
Sebagian ulama mempersyaratkan bahwa semua yang terlibat dalam akad nikah yaitu pengantin, wali dan saksi, harus ada bersamaan dalam satu majelis.
Meski pernikahan jarak jauh telah terjadi namun sebagian masyarakat masih juga mempertentangkan hal ini.
Keputusan yang dikeluarkan Majma’al Fiqh Al-Islami menyebutkan hukum melakukan akad dengan media komunikasi zaman sekarang hanya akad jual beli yang sah dilakukan. Keputusan tersebut menyebut bahwa kaidah kaidah akad jarak jauh tidak berlaku untuk akad nikah, karena di syaratkan harus ada saksi dan wali salam satu temoat Majelis.
Hal ini difatwakan pula oleh Lajnah Daimah dengan pertimbangan karena mudahnya orang melakukan penipuan dan menirukan suara orang lain, perhatian syariat dalam menjaga kehormatan dan hubungan lawan jenis, dan kehati hatian dalam masalah akad nikah yang lebih besar nilainya dibandingkan kehati hatian dalam masalah muamalah terkait harta.
Lajnah Daimah menetapkan bahwa akad nikah tidak boleh melakukan dengan alat komunikasi jarak jauh untuk mewujudkan maqasid syariah dan menutup celah terjadinya pelanggaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab(pendapat dari Dr.Abdullah Al-Jibrin).
Pada kasus pernikahan melalui telepon atau internet, syarat yang dipermasalahkan adalah bersatunya majelis ijab dan kabul. Selama semua hukum menikah dilakukan lancar tanpa terputus maka sudah bisa dihukumi satu majelis, artinya ijab dan kabul tidak boleh diselingi atau dipisahkan oleh kalimat asing atau aktifitas lain diluar sigat nikah.
Di Indonesia komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa akad nikah melalui telepon atau jarak jauh hukumnya sah dengan menetapkan syarat-syarat yang harus di penuhi sebelumnya, dengan memperdengarkan suara yang jelas antara ijab dan kabul dan kedua saksi yang hadir dapat melihat dengan mata kepala sendiri bahwa ijab kabul telah dilakukan.
Pernikahan online ini kemarin terjadi di Kabupaten Tulungagung, pasangan penganten berinisial AA(25) asal Jelakombo, Kecamatan Jombang dan DF(25) warga Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung melangsungkan pernikahan secara online dimasa pandemi Covid-19.
Agar pernikahan yang sudah di rancang jauh-jauh hari sebelumnya tidak batal, mereka terpaksa melangsungkan pernikahan secara online.
Dengan aplikasi Zoom, prosesi pernikahan diadakan di tempat karantina Rusunawa IAIN Tulungagung dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakel.
“Pihak pengantin perempuan dan orang tuanya tidak mungkin meninggalkan tempat karantina, karena itu mereka tetap di sana dan kami fasilitasi dengan aplikasi Zoom,” terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung Galih Nusantoro.
Orang tua DF lebih dulu menyerahkan perwalian anaknya kepada penghulu di KUA Pakel secara daring. Sementara hanya penganten laki laki yang menghadap penghulu. Akad nikah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, penganten laki-laki mengenakan face shield, masker, dan kaos tangan.
Pengucapan akad nikah dilakukan tanpa berjabat tangan dan setelah dinyatakan sah keluarga pengantin perempuan dan orang tua kembali ke kamar masing-masing.
Tautan Zoom ini dibagikan juga kepada kedua keluarga mempelai, sehingga mereka bisa mengikuti prosesi akad nikah dari rumah masing-masing.
Menurut Kabag Humas Pemkab Tulungagung Galih Nusantoro, hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan maupun kontak fisik diantara undangan.
“Ini adalah akad nikah daring pertama di Tulungagung saat pandemi virus corona. Kami semua ikut memantau, mulai Satgas, Dinas Kesehatan, Forkompimcam Pakel dan RSUD Dr. Iskak,” terang Galih
Masih menurut Galih, prosesi pernikahan AA dan DF ini bisa menjadi acuan dan contoh, jika kedepan ada kasus serupa. Maka Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah punya model dan solusinya. Sehingga pernikahan tidak perlu dibatalkan dan bisa dilaksanakan secara daring.
Pendapat Kyai sepuh Kasepuhan Majan melalui Raden Ali Sodik, Ketua LSM Bintara Tulungagung, berpendapat bahwa nikah secara online tidak sah menurut hukum agama. Karena pihak laki-laki dan wali perempuan seperti yang terjadi di Pakel tidak berada dalam satu Majelis. Sehingga Raden Ali Sodik berpendapat pernikahan secara online tidak sah, karena mereka tidak berada dalam satu Majelis dan rawan terjadi penipuan dalam akad nikah.
Pernikahan online ini bermula terjadi karena sang ibu dari mempelai perempuan tertular Covid-19 dari rekan sesama pedagang yang ada di sebuah pasar di Kecamatan Campurdarat Tulungagung. Dan setelah menjalani Rapid Test serta Swab mereka dinyatakan positif Covid-19 sehingga pada Kamis(24/12) mereka harus masuk ke tempat karantina di Rusunawa IAIN Tulungagung.(Sigit)