JAKARTA, KORANSATU.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras perlakuan persetubuhan paksa yang dialami oleh Bunga (12 tahun) nama samaran di Medan, Sumatera Utara.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya mendorong Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku persetubuhan yang melanggar Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku bisa dituntut dengan ancaman pidana seberat-beratnya sebagaimana l dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016. Terlebih pelaku merupakan orang-orang terdekat korban,” ujar Nahar dalam keterangan resminya yang diterima KORANSATU.ID, Senin (19/9/2022).
Lebih lanjut Nahar menjelaskan, saat ini Bunga tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan lantaran terinfeksi HIV.
“Saat ini, upaya perlindungan khusus anak terhadap Bunga, juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PKA, khususnya anak korban kejahatan seksual dan anak dengan HIV/AIDS,” ungkanya.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah telah mendampingi Bunga dan keluarga sejak awal kasus ini bergulir. Termasuk dalam proses pemeriksaan di Kepolisian serta mendampingi upaya rehabilitasi medisnya.
“Kami terus memantau. Saat ini kondisi Bunga kian membaik,” pungkas Nahar.(Guffe)