BANGKA, KORANSATU.ID – Terkait ada pemberitaan dari media online yang ada di Bangka Belitung karena adanya aktifitas budidaya tambak udang di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, pada akhirnya Dedi Yulianto, mantan anggota dewan sekaligus Pengusaha Tambak Udang bereaksi.
Dia menjelaskan, bahwa budidaya tambak udang miliknya telah mengantongi izin sesuai aturan pemerintah yang telah diterbitkan melalui Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS).
Menurut Dedi, status lahan tambak udang miliknya, telah memiliki sertifikat yang diterbitkan Kantor Agraria Propinsi Sumatera Selatan tahun 1986. “Sejak Bangka Belitung menjadi Propinsi, lahan tersebut ditetapkan menjadi Hutan Lindung (HL) padahal kawasan itu dulunya Area Penggunaan Lain (APL),” katanya.
Sekarang ini ada pembaharuan data dalam perizinan sesuai dengan undang-undang cipta kerja dimana pasal 110A kehutanan yang berbunyi apabila suatu usaha dan telah terbangun dan telah memiliki perizinan berusaha dan masuk dalam kawasan hutan sebelum undang-undang ciptakerja disahkan diwajib menyelesaikan perzinan dalam kawasan hutan paling lambat 3 tahun,sedangkan turunan dari uu ciptakerja di maksud PP No 24 tahun 2021. “Permohonan terkait PP 24 tahun 2021, saya telah mengajukan permohonan ke kementrian LHK terkait percepatan penyelesaian perizinan dalam kawasan hutan,” ungkap Dedi
Jadi, tambahnya, perizinan berusaha di keluarkan oleh pemerintah pusat (OSS) dan terkait PP 24 di keluarkan oleh kementrian LHK. “Jadi menurut hemat saya dan berdasarkan undang-undang cipta kerja, tidak benar, apabila aktifitas budidaya tambak udang yang ada di dusun bedukang tidak memiliki perizanan,” pungkasnya.
Selain itu juga diperkuat dengan perda no 11 tahun 2011 Kab Bangka bahwa daerah tersebut merupakan kawasan perkebunan rakyat dan yang sampai saat ini belum ada perubahan perda oleh Kab Bangka, logika jika memang usaha budidaya tambak udang tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung (HL) tidak mungkin saya bisa mengurus perizinan melalui OSS,” tegas Dedi
Dedi juga menyingggung banyak tambak udang yang bekerjasama dengan HKM yg dinkeluqrkan oleh menteri yg jelas jelas dalam pasalnya tidak dapat menggunakan alat berat namun fakta di kerjsamakan dengan petani tambak,Aparat hukum di minta dapat menelusiri kerjsama HKM atas persetujuan kepala UPTD KPH Bubus panca atas kerjsama tersbut ,yg melegalkan perizinan HKM menggunakan alat berat,” tutup Dedi (KS)