PATI–koransatu.id Dari masing masing jajaran Polres menunjukan kebolehanya untuk menangkap para pelaku baik itu currat maupun curras. Pada hari Selasa 2/11/21 Polres Pati mengadakan Press Release dengan awak media tarkait hasil Operasi Sikat Jaran Candi T.A.2021,Dalam acara tersebut dihadiri Kapolres Jepara,Kudus,Grobogan,Blora dan Kapolres Rembang. Dari hasil ungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi 2021,jajaran Polres Pati menangkap tersangka Laki laki ada 19 orang perempuan 1orang jumlah tersangka ada 20 orang, sedangkan kasus Currat ada 24, Curras 2 jumlah kasus ada 26 yang ada di wilayah jajaran Polres Pati. Barang bukti yang berasil diamankan antara lain mobil ada dua jenis, yaitu ( Honda Brio dan Suzuki Ertiga) Sepeda motor roda dua berjumlah 22, sajam 2 (clurit dan golok) dan barang buktilainya untuk alat komunikasi yaitu Hp 4 buah.dalam kesempatannya Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing S.I.K menyampaikan pada awak media ini, dari masing masing pelaku kita kenai pasal yang berbeda, ada yang kena pasal 363 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun karena pencurian dan pasal 365 KUHP, Ayat 1, ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.. pungkasnya.