INDRAGIRI HULU, KORANSATU.ID -Setelah melalui proses Penyelidikan hingga Penyidikan selama 14 hari kerja sejak 22 Desember 2020 sampai dengan 12 Januari 2021, akhirnya Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau yang tergabung dalam Sentra Gakumdu berhasil menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu Riswidiantoro sebagai tersangka karena diduga tidak netral pada Pilkada Serentak Inhu 9 Desember 2020 lalu.
Selain Kadis PMD Inhu, Penyidik Sentra Gakumdu juga menetapkan Lima Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka atas kasus yang sama. “Keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, “kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK kepada wartawan melalui Kasat Reskrim Inhu AKP I Komang Aswatama SH, S.IK, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, kelima Kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Serangga Tiga Kecamatan Batang Peranap, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang dan Rajiskhan Kades Petalongan Kecamatan Rakit Kulim.
Keenam tersangka diproses hukum setelah pelimpahan berkas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhu atas dugaan tidak netralitas pada pelaksanaa Pilkada Serentak Inhu 9 Desember 2020 lalu, dimana keenam tersangka tersebut diketahui mendukung pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) yakni Paslon nomor urut 02 Rezita Meylani Yopi SE yang berpasangan dengan Drs H Junaidi Rachmat M.SI (RAJUT) yang dilaporkan oleh Robby Ardhi ke Sentra Gakumdu Bawaslu Inhu.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, Penyidik Sentra Gakumdu Bawaslu Inhu menjadikan enam berkas perkara. “Bentuk perbuatanya berbeda beda dan waktunya juga berbeda makanya dijadikan enam berkas perkara, “sebut Kasat Reskrim Polres Inhu ini.
Ia menjelaskan, masing-masing tersangka diancam dengan Pasal 188 Undang Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Junto 71 Ayat 1 Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perpu nomor 14 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan.
“Untuk proses lebih selanjutnya, dalam waktu dekat tersangka beserta barang bukti (BB) akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, terungkapnya dugaan Kadis PMD Inhu dan kelima Kades tidak netral di Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu berawal dari laporan atas nama Robby Ardhi ke Bawaslu Inhu dengan bukti laporan nomor : 007/PL/PB/Kap/04.05/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020 yang diduga salah memanfaatkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) APBN 2020 dan Program Keluarga Harapan (PKH) Pusat. (Lamhot)