LAMPUNG UTARA, KORANSATU.ID – Perkumpulan Gerakan kebangsaan (PGK) lampung utara melayangkan surat 090/B/sek/10/2020 perihal : Permohonan Tindak Tegas ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu (21/10/2020).
Isi surat itu, meminta BPK meneruskan hasil temuan tahun 2019 untuk meminta diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH)/Kejaksaan sebagai tindak lanjut dari aksi yang dilakukan pada 8 oktober lalu Yang dilakukan oleh PGK.
Ketum PGK, Exsadi menilai, Inspektorat terlalu lambat dalam menindak lanjuti persoalan, yang jelas-jelas ini adalah persoalan kerugian pemerintah daerah, penundaan sangat syarat dengan kepentingan, kalau sudah data-data nya lengkap mesti nya cepat menindak lanjuti persoalan yang terjadi di Lampung Utara.
Dikatakan, Isi surat yang kami layangkan masih tetap sama dengan isi tuntutan aksi 8 oktober lalu, yaitu menindak lanjuti hasil temuan BPK tahun 2019
Bagian administrasi pembangunan sebesar 477 .508.000
Dinas perdagangan : Rp.202.827.000
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang :Rp. 304.457.000
Dinas komunikasi dan informasi : 155.400.000
” Suratnya telah dikonfirmasi oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan akan segera dijadwalkan waktu pertemuan dalam waktu dekat,” jelas Exsadi. (Sastra)