LAMPUNG UTARA, KORANSATU.ID – Perkumpulan Gerakan kebangsaan (PGK) lampung utara melayangkan surat 090/B/sek/10/2020 perihal : Permohonan Tindak Tegas ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu (21/10/2020).
Isi surat itu, meminta BPK meneruskan hasil temuan tahun 2019 untuk meminta diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH)/Kejaksaan sebagai tindak lanjut dari aksi yang dilakukan pada 8 oktober lalu Yang dilakukan oleh PGK.
Ketum PGK, Exsadi menilai, Inspektorat terlalu lambat dalam menindak lanjuti persoalan, yang jelas-jelas ini adalah persoalan kerugian pemerintah daerah, penundaan sangat syarat dengan kepentingan, kalau sudah data-data nya lengkap mesti nya cepat menindak lanjuti persoalan yang terjadi di Lampung Utara.
Dikatakan, Isi surat yang kami layangkan masih tetap sama dengan isi tuntutan aksi 8 oktober lalu, yaitu menindak lanjuti hasil temuan BPK tahun 2019
Bagian administrasi pembangunan sebesar 477 .508.000
Dinas perdagangan : Rp.202.827.000
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang :Rp. 304.457.000
Dinas komunikasi dan informasi : 155.400.000
” Suratnya telah dikonfirmasi oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan akan segera dijadwalkan waktu pertemuan dalam waktu dekat,” jelas Exsadi. (Sastra)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.