SIDOARJO, Koransatu id – Berlarut larutnya permasalahan penyelesaian “raibnya “ aset Desa, berupa Jalan Desa dan saluran air di Kemiri kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo antara Warga dengan Kepala Desa Kemiri menemui babak baru.
Kasus ini bermula, dari adanya Permohonan Pengalihan Fungsi dan letak Aset Desa (Jalan Menuju tambak dan sebaliknya serta saluran air), yang diajukan oleh PT. Kartika Mulya Eka Sakti, untuk keperluan pembangunan Kantor Kodim 0816 Sidoarjo, sebagaimana Surat Permohonan, Nomor 08/I-KMES/01.07, tanggal : 26 Januari 2007.
Atas permohonan tersebut, maka terbitlah Surat Keputusan Kepala Desa Kemiri Nomor : 01 Tahun 2007 dan Peraturan Desa Kemiri Nomor : 02 Tahun 2007 tentang pengalihan Fungsi dan Letak Aset Desa yang dimohon oleh PT. Kartika Mulya Eka Sakti untuk pembangunan Kodim 0816 Sidoarjo maupun adanya Keputusan Badan Permusyaratan Desa Nomor 01 Tahun 2007 tentang Persetujuan pengalihan Fungsi dan Letak Aset Desa yang dimohon oleh PT. Kartika Mulya Eka Sakti untuk pembangunan Kodim 0816 Sidoarjo.
Sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Kepala Desa Kemiri Nomor : 01 Tahun 2007 dan Peraturan Desa Kemiri Nomor : 02 Tahun 2007 tentang pengalihan Fungsi dan Letak Aset Desa yang dimohon oleh PT. Kartika Mulya Eka Sakti untuk pembangunan Kodim 0816 Sidoarjo maupun adanya Keputusan Badan Permusyaratan Desa Nomor 01 Tahun 2007 tentang Persetujuan pengalihan Fungsi dan Letak Aset Desa yang dimohon oleh PT. Kartika Mulya Eka Sakti untuk pembangunan Kodim 0816 Sidoarjomaka pada tanggal 18 Februari 2008, bertempat di Kantor Balai Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo telah dilakukan serah terima aset Desa, berupa Jalan dan Saluran air kepada PT. Kartika Mulya Eka Sakti dan selanjutnya menjadi milik PT. Kartika Mulya Eka Sakti.
Dan pada saat yang bersamaan dan seketika PT. Kartika Mulya Eka Sakti menyerahkan tanah sebagai Jalan dan saluran air pengganti kepada Pemerintah Desa Kemiri (sebagaimana gambar yang menjadi lampiran dalam berita acara tertanggal 18 Februai 2018 ) dan selanjutnya menjadi milik Pemerintah Desa Kemiri.
Dalam Berita Acara, tanggal 18 Februari 2008 dengan gamblang telah diterangkan berkaitan dengan tanah pengganti aset Desa Kemiri yang diperuntukkan untuk Jalan beserta saluran air yang diberikan oleh PT. Kartika Mulya Eka Sakti kepada Pemerintah Desa Kemiri, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat HGB No. 1078, Sertifikat HGB No. 1062 dan Pethok D Nomor 296, telah dilakukan dihadapan, disaksikan dan atas persetujuan dari Yasasan Kristen Petra Surabaya, sebagai pemilik hak atas tanah pengganti.
Pada awalnya sejak tahun 2008 sampai dengan 2014, selama hampir 6 (enam) tahun tanah pengganti dimaksudkan telah digunakan oleh warga untuk akses menuju sawah dan tambak/sawah dan begitu sebaliknya begitupun dengan saluran air yang merupakan drainase juga berfungsi dengan baik untuk pengendali banjir di Desa Kemiri.
Namun pada tahun 2014, PT. Central Industrial Park membagun kawasan pergudangan, dimana telah membuat tembok/pagar dengan mengabaikan adanya Berita Acara serah terima aset Desa, tanggal 18 Februari 2008 beserta lampirannya, sebagaimana Peta Situasi, Nomor : 49 /1997, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Timur, tanggal 30 Oktober 1997 maupun Surat Keputusan Kepala Desa Kemiri Nomor : 01 Tahun 2007 dan Peraturan Desa Kemiri Nomor : 02 Tahun 2007 tentang pengalihan Fungsi dan Letak Aset Desa yang dimohon oleh PT. Kartika Mulya Eka Sakti untuk pembangunan Kodim 0816 Sidoarjo serta Keputusan Badan Permusyaratan Desa Nomor 01 Tahun 2007 tentang Persetujuan pengalihan Fungsi dan Letak Aset Desa yang dimohon oleh PT. Kartika Mulya Eka Sakti untuk pembangunan Kodim 0816 Sidoarjo.
“Sebenarnya permasalahan ini sudah berulangkali dilakukan mediasi yang melibatkan semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah, baik Bappeda, DPMPTSP, Perkim, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Sidoarjo, Kapolsek Kota, Danramil Sidoarjo, Badan Perrtanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, Namun entah ada apa, hasil mediasi yang yang sudah disepakati seakan tidak digubris dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Kemiri bahkan asset Desa berupa Jalan Desa yang berfungsi dengan baik sebagai akses Warga Desa Kemiri Menuju tambak dan sebaliknya seakan-akan “raib” ”, jelas Mujinar selaku Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kemiri Bersatu.
Kegeraman warga terhadap tindak lanjut penyelesaian “raibnya “ Aset Desa, pada akhirnya berujung ke ranah hukum. Melalui Kuasa Hukumnya, Kantor Hukum/Law Office “RONI WAHYONO, SH., MH & PARTNERS“, warga Desa Kemiri yang tergabung dalam satu wadah Forum Komunikasi Masyarakat Kemiri Bersatu, yang diwakili oleh Ketuanya, MUJINAR mendaftarakan gugatan Perbuatan melawan Hukum di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada tanggal 16 Juli 2020, dengan Nomor Register Perkara : 159/Pdt.G/2020/PN Sda.
Sidang Perdana berkaitan dengan sengketa dimaksud dengan agenda Sidang Mediasi, telah digelar pada tanggal 07 Juli 2020, namun demikian pada hari sidang yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo hanya Pemerintah Desa Kemiri, sebagai Tergugat I yang hadir sedangkan PT. Central Industrial Park, PT. Kartika Mulya Eka Sakti, Yasasan Kristen Petra Surabaya, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo tidak hadir alias mangkir, sehingga Ketua Majelis Hakim Dameria Frisella Simanjuntak, SH, M.Hum, yang menangani perkara terpaksa menunda jalannya persidangan.
Kami sangat menyesalkan Para Tergugat yang nyata-nyata telah tidak taat dan patuh pada Panggilan Pengadilan, hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dan melecehkan kewibawaan lembaga peradilan yang agung “, sesal kuasa hukum Forum Komunikasi Masyarakat Kemiri Bersatu, RONI WAHYONO, SH.,MH. (Red/001)