JAMBI, Koransatu.id – BNN Provinsi Jambi melakukan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan yang dilakukan akhir bulan 2020 lalu, Jum’at (10/7/20).
Menurut AKBP Agus Setiawan mewakili BNN Prov. Jambi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 28 gram, narkoba jenis sabu hasil tangkapan dari badar atau pengedar berinisial EP dan Sud. Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh AKBP Agus Setiawan.
” Kedua tersangka dikenakan pasal 112 , 114 dan 32 dengan ancaman hukuman sesuai dengan pasal dan akan ditentukan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan,” ujarnya.
Dengan kejadian ini, tambahnya, BNNP Jambi akan terus berupaya melakukan tindakan pemberantasan Narkotika di seluruh wilayah provinsi Jambi.
” Begitu mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba, BNNP akan siap berikan penindakan terhadap pelaku narkoba, baik bandar maupun pemakai,” pungkasnya.(Rizal)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.