JAMBI, Koransatu.id – Pemerintah Provinsi Jambi merupakan salah satu yang menurut catatannya sampai dengan saat ini belum melaksanakan tindaklanjut rekomendasi KASN Nomor B-677/KASN/2/2020 tanggal 28 Februari 2020 yaitu agar mengembalikan 6 (enam) ASN ke jabatan semula.
Hal tersebut dikatakan Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I, Sumardi SE CA MSi yang didampingi oleh Auditor Pertama Okdiani Darunifah berbicara lebih rinci terkait perkembangan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi KASN yang telah dan belum dilakukan oleh beberapa intansi pemerintah yang menjadi obyek pengawasannya.
“Jadi dikembalikan dulu ke jabatan masing-masing, nah kalau terdapat dugaan pelanggaran disiplin berat silahkan untuk diproses melalui pemanggilan, pemeriksaan dengan berita acara lalu ditetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam prosedur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010,” Jelas Sumardi.
Namun demikian sikap optimis akan tindaklanjut rekomendasi tersebut juga diungkapkan oleh Sumardi. “Kami optimis Pak Gubernur Jambi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan secara arif dan bijaksana melaksanakan rekomendasi KASN,” ungkap Sumardi dan Auditor Kepegawaian Okdiani Darunifah.
KASN melalui Kelompok Kerja Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I baru-baru ini (3/7/20) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi karena adanya pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Evaluasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memastikan sejauh mana perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN telah dilaksanakan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian baik Menteri, Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Selain itu evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui hambatan yang terjadi serta menemukan solusi agar Instansi Pemerintah Daerah dapat segera merealisasikan tindaklanjut sebagaimana direkomendasikan oleh KASN kepada para PPK di Pusat dan Daerah.
Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I, Rudiarto Sumarwono,MM menyambut baik upaya evaluasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh jajarannya. Apresiasi juga disampaikan oleh Rudiarto pada Pejabat Pembina Kepegawaian yang telah menindaklanjuti rekomendasi KASN.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Menteri, Sekjen, Gubernur, maupun Bupati serta Walikota yang telah menindaklanjuti rekomendasi KASN” ungkap Rudi.
Selain itu, Rudi juga menambahkan, kepada para PPK yang telah menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka sekali lagi hal tersebut merupakan bukti bahwa yang bersangkutan taat terhadap ketentuan perundang-undangan, Disamping itu, selain compliance, apabila para PPK menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN maka para PPK akan terlindungi dari pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundangan serta dapat menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik di instansi atau pemda yang dipimpinnya.
Ia mengingatkan, para PPK tentang syarat sahnya sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: Pertama, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, dibuat sesuai dengan prosedur, dan Ketiga, substansinya sesuai dengan obyek keputusan.
“Jadi, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka berarti keputusan tersebut tidak sah,” ujarnya.
Disisi lain, Hal yang sangat menarik bagi Sumardi, Asisten KASN senior ini adalah ketaatan dan keikhlasan Bupati Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yang telah mengembalikan sebelas ASN ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) semula dan setara sehingga suasana birokrasi disana menjadi kondusif.
Namun demikian Sumardi juga mengakui bahwa masih terdapat sebagian kecil Kepala Daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN. (Rizal)