KUALA TUNGKAL Koransatu.id – Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Safrial memimpin rapat fasilitasi atas tuntutan masyarakat Kelurahan Teluk Nilau dan Serikat Tani Nasional (STN) terkait permasalahan lahan APL (Area Pungutan Liar) di di Balai Pertemuan Kantor Bupati. Rabu (08/07).
Hadir saat rapat, Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjab Barat, Kajari Tanjab Barat, dan BPN Tanjab Barat serta pihak terkait yakni, PT. Wirakarya Sakti (WKS), Masyarakat Teluk Nilau, dan Kelompok tani mitra, Kuasa Hukum PT.WKS dan
Menurut Bupati Syafrial, penyelesaian permasalahan lahan APL di kawasan Teluk Nilau ini dilakukan sesuai kewenangan Pemkab dan sesuai aturan. ” Kami tidak menghakimi, kepentingan kami hanya terkait PAD, ada tidak selama 20 Tahun ini dibayar pajaknya,” tegasnya.
Ia juga meminta PT.WKS menyampaikan data-data lengkap terkait dengan 4 kelompok tani seperti, Pematang Tungkung, KT. Adi Jaya, KT. Jaya Makmur dan KT. Daniel Nasution.
Tidak hanya data kemitraan, Bupati juga minta data lengkap setiap Kelompok Tani beserta daftar anggotanya yang jelas. ” Pertama saya minta PT. WKS menyampaikan data dari 4 kelompok tani tersebut, lampirkan juga daftar anggotanya, by name by address, sehingga kita bisa tahu apa kelompok tani ini betul ada atau hanya fiktif,” tukasnya.
Sementara Setiadi mewakili PT. WKS mengatakan, pihaknya tidak memiliki data lengkap yang dimaksud, dan perlu waktu untuk melengkapi data tersebut. “Kami tidak punya data lengkap, butuh waktu untuk melengkapi data tersebut,” katanya.
Akibat data tidak lengkap, di sepakati rapat akan digelar kembali pada Rabu 15 Juli mendatang. Sesuai saran Bupati, dalam notulen rapat juga ditegaskan, jika PT.WKS dan Kelompok Tani tidak dapat menyampaikan data-data yang diminta, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.Selanjutnya, Notulen rapat disetujui dan ditandatangani oleh seluruh perwakilan pihak-pihak terkait peserta rapat, kecuali kuasa hukum perwakilan kelompok tani yang memilih meninggalkan ruang rapat dengan alasan dirinya tidak mempunyai kewenangan memutuskan hal tersebut. (Adibae)