JAKARTA, Koransatu.id – Peristiwa perusakan Kantor Lingkungan Hidup Kecamatan Mampang Prapatan yang dilakukan 6 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Bangka telah diberikan sanksi, 2 diantaranya di pecat dan 4 petugas lagi di beri peingatan keras.
” Ke-enam oknum ppsu telah diberikan sanksi, 2 orang dan 4 orang diberikan peringatan keras atau terakhir,” tegas Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin di Ruang Kerjanya, Rabu (8/7/20).
Menurut Djaharuddin, apabila ke 4 oknum PPSU yang diberikan peringatan keras dan masih melakukan kesalahan seperti yang tertulis sesuai kontrak kerja dan terulang lagi, maka akan dilakukan tindakan pemecatan.
” Empat oknum PPSU yang mendapat peringatan keras akan dilakukan pemecatan bila masih mengulangi perbuatanya akan dipecat dan putus kontrak kerja dengan Pemda, sama seperti kedua rekanya,” tukasnya.
Ketika ditanya, apakah ada sanksi yang diberikan terhadap Lurah Bangka. Camat Djaharuddin.menjawab, kalau sanksi untuk Lurah Bangka, itu bukan wewenang dirinya, yang menentukan adalah walikota. ” Walikota yang berhak memberikan sanksi kepada lurah,” tukasnya. (Maraden)