JAKARTA, KORANSATU.ID— Dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Penyuluhan Hukum secara bersama sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK DKI) di Ruang Serba Guna Kantor Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Senin (16/10/23)
Narasumber dalam pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut, antara lain dari :
Pembinaan Kelompok Kadarkum Chabib Susanto, kemudian pemateri terkait Bantuan Hukum Gratis oleh Suhud Prabowo Mukti dan Pengetahuan tentang Paralegal oleh Chairul Aman dari YLBHK DKI.
Narasumber lainnya tentang Jakarta Smart City dan Berita Jakarta oleh Narsum dari Suku Dinas Kominfotik Kotamadya Jakarta Barat.
Menurut Sekretaris Kelurahan Jelambar Hendra saat diminta tanggapan tujuan dari Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum tersebut menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihaknya bertujuan selain pembinaan kepada keluarga sdar hukum, juga memberikan pemahaman hukum kepada pengurus wilayah seperti RT,RW,LMK,FKDM utk menyelesaikan masalah diwilayah.
” Tujuan kami memyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ini,
selain pembinaan kepada keluarga sadar hukum, juga memberikan pemahaman hukum kepada pngurus wilayah seperti RT, RW, LMK, FKDM, bagaimana cara mereka menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungannya,” jelas Hendra.
Masih menurut Hendra, kegiatan penyuluhan hukum bertujuan, sebagai upaya membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan motivasi kepada warga dan aparat di internal lurah untuk membangun paralegal di tempatnya.
Sementara Chabib Susanto, dari Pembinaan Kelompok Kadarkum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, menerangkan bahwa, melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, merupakan bagian program kami untuk :
1. Memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat Kelurahan Jelambar
2. Meningkatkan pemahaman kesadaran hukum agar masyarakat patuh hukum hingga terciptanya budaya hukum.
3. Mendiskusikan kita-kiat syarat dan atata cara menjadi paralegal.
4. Mendengarkan masukan, pandangan, dan aspirasi dari berbagai pihak terkait terkait permasalahan hukum di wilayahnya.
5. Membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk partisipasi yang bermakna dalam membentuk hukum yang lebih baik bagi kita semua.
6. Serta mendorong kelurahan untuk menguatkan lagi program Restorative Justice yang di galakan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas agar dengan harapan mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Awards. (redtim)