BREBES, KORANSATU.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes lakukan pemberentian sementara aktivitas PT Helmindo Utama, yang berdiri di Jalan Pantura Desa Grinting Bulakamba Brebes.
Pasalnya, PT Helmindo Utama yang memproduksi helm itu belum memiliki kelengkapan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Andalalin dan Persetujuan Lingkungan.
Kepala Satpl PP Kab Brebes, Supriyadi, menerangkan usai diketahui belum memiliki kelengkapan perizinan, pihaknya melakukan penutupan PT Helmindo Utama sesui Permendagri Nomor 54 Tahun 2011.
“Kami, DPMPTSP dan DLHPS sudah memanggil managemen PT Helmindo Utama untuk segera menghentikan pekerjaan, kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan agar kegiatan proyek dihentikan, kalau masih membandel akan kami tutup paksa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Supriyadi.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Brebes, Tety Yuliana, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengintruksikan kepada PT Helmindo Utama untuk memberhentikan sementara sampai Perizinan dilalui.
“Kami sudah cek lokasi dan terpantau aktivitas sudah berhenti,” terang Tety pada jurnalis KORANSATU.ID, Senin (03/4/23).
Kepala Bidang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes, Reza Prisman menerangkan terkait izin Andalalin pihaknya belum pernah menerima tembusan terkait pencopotan guardril (pembatas jalan) di depan PT Helmindo Utama.
“Kami belum pernah menerima permohonan pencopotan Guardril dari PT Helmindo Utama,” kata Reza saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (03/4/23).
Disisi lain, Perkumpulan Bregas Kabupaten Brebes, Trisnori, yang menyikapi proyek tersebut mengatakan sangat mendukung investasi, terutama para investor yang masuk ke Brebes.
“Tetapi dukungan kami bukan berarti harus tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran Perda di wilayah Kabupaten Brebes,” ungkapnya.
Ditegaskan Trisnori, pihaknya mempersoalkan para investor yang memiliki bangunan di Kabupaten Brebes bagi yang belum mengurus perizinan merupakan bentuk kepedulian.
“Apalagi untuk PT Helmindo Utama sudah berjalan pembangunan semenjak setahun yang lalu, kok sampai bangunan 50% belum diurus perizinannya,” tandasnya. (Rusmono)