SUKABUMI, KORANSATU.ID – Sebanyak 50.426 butir obat Tramadol, 4.300 Hexymer dan naroktika jenis sabu berbagai paket dengan total 17,90 gram serta enam unit Hendpone berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, menerangkan barang haram tersebut diamankan dari delapan orang yakni, berinisial ST, MS, ML, dan AM, dan empat orang terlibat kasus narkoba
EJ, AM, BB, dan MD.
“Hendpone (HP) ini merupaka milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya, dan juga sejumlah uang tunai hasil dari pada transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barangbukti,” kata Maruly saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres, pada Rabu (07/06/2023).
Lebih lanjut, Maruly menerangkan, adapun modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD, juga yang menawarkan dengan sistem tempel yakni menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.
“Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, yang bersangkutan pergi si pemesan datang kesana, mereka tidak bertemu langsung,” ungkapnya.
Dijelaskannya, para tersangka melakukan komuniksasi dengan cara tertutup, karena sebelumnya sudah saling berinteraksi sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar.
“Kepada para tersangka kami menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU (Undang-undang red) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup,” kata Maruly.
Selanjutnya, terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap,” tandasnya. (Harisman)